RELUNG.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, buka suara terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wisnu membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas Cibinong. Ia juga memastikan sistem keamanan di dalam lapas berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Pernyataan tersebut disampaikan Wisnu saat mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan sidak di Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
“Alhamdulillah tidak ada di sini,” kata Wisnu saat ditanya mengenai dugaan pungli, Jumat (25/9/2026).
Wisnu mengatakan apabila terdapat dugaan pungli, pihaknya mempersilakan informasi tersebut disampaikan dan dibuktikan.
“Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insya Allah tidak ada,” ujarnya.
Selain membantah dugaan pungli, Wisnu memastikan sistem pengamanan di Lapas Cibinong telah diterapkan sesuai ketentuan.
“Kalau sejauh ini kita sesuai SOP semua,” ucapnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah. Ombudsman juga menemukan adanya dugaan komersialisasi bangunan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan informasi mengenai dugaan komersialisasi diperoleh dari hasil wawancara dengan salah satu penghuni yang berada di kawasan tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersialkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan yang disebut harus dibayarkan secara berkala. Namun, Syafrida menegaskan pihaknya belum mengetahui siapa yang melakukan pungutan tersebut.
“Dan itu memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi, tidak jelas itu dipungli oleh petugaskah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana,” ujarnya.
Selain dugaan pungli dan komersialisasi bangunan, Ombudsman menemukan persoalan pada aspek keamanan. Di bagian belakang sejumlah bangunan, ditemukan akses keluar yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap kondisi Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Imipas untuk mendorong perbaikan pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga datang dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi, meminta Menteri Imipas Agus Andrianto memeriksa Kalapas Cibinong beserta petugas yang memiliki kewenangan terhadap akses di lapas.
Menurut Umbu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya di balik temuan Ombudsman sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami meminta Menteri Imipas dan Dirjen Lapas untuk melakukan tindakan hukum, dalam hal ini meminta keterangan, memeriksa Kalapas Cibinong dan semua yang memiliki kewenangan terhadap akses di lapas tersebut untuk mengetahui yang sebenarnya terhadap informasi yang sudah beredar luas tentang fasilitas yang katanya mewah, yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Umbu dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Umbu menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau pemberian fasilitas yang tidak semestinya. Jika terbukti ada pelanggaran, ia meminta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Dengan pemeriksaan tersebut agar menghasilkan suatu kepastian apa sebenarnya yang terjadi di sana, agar dilakukan tindakan jika memang ada yang bersalah, diambil tindakan sesuai kewenangan dan atas tindakan kesalahan mereka apa dan diberi sanksi,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI juga dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026) dengan menghadirkan Kementerian Imipas dan Ombudsman RI.
Rapat tersebut akan digunakan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai temuan di Lapas Cibinong sekaligus menjadi bahan evaluasi tata kelola lembaga pemasyarakatan ke depan.
“Kita mau mendengar, hari Senin depan kita mau mendengar keterangan dari semua pihak secara menyeluruh untuk dibukakan yang sebenar-benarnya agar hasil daripada itu kita bisa mengambil kebijakan dalam tata kelola lapas ke depan agar lebih baik, tidak menyimpang daripada ketentuan yang berlaku,” kata Umbu. (vid)

