Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Karhutla Sumsel Masuk Ranah Hukum, Konsesi Perusahaan Mulai Dipetakan
Regional

Karhutla Sumsel Masuk Ranah Hukum, Konsesi Perusahaan Mulai Dipetakan

alwiBy alwi31/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mulai memasuki tahap yang lebih tegas.

Pemerintah tidak ingin penanganan kebakaran berhenti pada pemadaman dan imbauan, tetapi juga mendorong proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas munculnya api.

Baca juga :   WhatsApp Web Kini Bisa untuk Panggilan Audio dan Video, Tak Perlu Lagi Aplikasi Desktop

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, penegakan hukum dalam kasus karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Status, jabatan, maupun skala usaha seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan proses hukum.

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan telah memberikan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan terkait persoalan karhutla.

Baca juga :   Karhutla di OKI Hanguskan 15 Hektare Lahan Gambut

Sementara dari informasi kepolisian, telah terdapat 72 tersangka dalam kasus karhutla, baik yang berasal dari individu maupun pihak perusahaan.

“Sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama dan penegakan hukum ini tidak boleh diskriminatif, tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” ujar Raja Juli, saat berada di Palembang, Senin (31/8/2026).

Terkait informasi adanya 29 tersangka kasus karhutla di Sumatera Selatan, Raja Juli mengaku belum mengetahui secara rinci data tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk memastikan informasi dan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca juga :   Peningkatan Titik Api di Sumsel Sepanjang Juli 2024 Mencapai 282 Hotspot

“Saya tidak tahu 29 tersangka di Sumsel, nanti kita koordinasi,” katanya.

Namun, ia menegaskan prinsip pemerintah tetap sama. Proses hukum harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang pihak yang diperiksa.

“Namun sekali lagi perintah jelas, kita tidak melihat tersangka itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu ada bukti membakar, maka akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.

Baca juga :   Rekening Donasi Ditunda, Warga Pati Tetap Bertahan di Depan Gedung DPR

Menurut Raja Juli, edukasi kepada masyarakat tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya karhutla. Namun, edukasi tanpa penegakan hukum yang efektif dinilai belum cukup untuk memberikan efek jera.

Pemerintah, kata dia, menginginkan penindakan yang konkret sehingga pelaku pembakaran memahami adanya konsekuensi hukum atas perbuatannya.

“Kita juga sepakat selain edukasi penegakan hukum harus ditegakkan dengan penegakan hukum efektif, konkret dan real, mungkin menimbulkan efek jera terhadap pelaku pembakar,” ujarnya.

Baca juga :   DJI Luncurkan Kamera Aksi Mini Osmo Nano, Ringkas dan Serbaguna

Sejalan dengan dorongan penegakan hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mulai mengarahkan verifikasi terhadap titik-titik karhutla yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penanganan karhutla kini tidak lagi cukup dengan mengeluarkan imbauan. Pemerintah akan mencocokkan lokasi kebakaran dengan wilayah konsesi perusahaan, termasuk hutan tanaman industri (HTI), perkebunan dan pertambangan.

“Ini kita bukan imbauan lagi. Ini sudah sangat mengganggu, bukan instruksi lagi, tapi kita sudah menjurus ke Gakum [penegakan hukum],” ujar Deru usai rapat terbatas di Kantor BPBD Sumsel, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga :   Sekda Sumsel Dukung HIMPESDA sebagai Wadah Profesional Pengelola Air


Deru meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Dinas Kehutanan, Dinas ESDM serta Dinas Perkebunan segera melakukan verifikasi di lapangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan posisi titik api, apakah berada di dalam atau di luar konsesi perusahaan. Dari hasil verifikasi itu nantinya dapat diketahui pihak yang memiliki kewenangan sekaligus menentukan tindak lanjut penanganannya.

“Saya minta DLHP, Kehutanan, ESDM, Perkebunan, timnya turun,” kata Deru.

Baca juga :   Tak Bisa Rangkap Jabatan, Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Mundur dari PPPK

Apabila ditemukan kasus yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, penanganannya akan dilakukan melalui Gakum Provinsi. Sementara kasus yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan Gakum Kementerian.

Deru menegaskan proses penegakan hukum tidak berarti aktivitas pemadaman dihentikan. Kedua langkah tersebut akan dilakukan secara bersamaan.

Titik-titik api yang masih aktif tetap menjadi prioritas petugas untuk segera dipadamkan, sementara proses verifikasi dan penelusuran tanggung jawab dilakukan di lapangan.

Baca juga :   Jelang Nataru, Harga Sembako Merangkak Naik

Perhatian juga diarahkan kepada perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar lokasi kebakaran tetapi dinilai tidak segera mengambil tindakan.

Menurut Deru, potensi pembiaran terhadap kebakaran harus menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum.

“Sambil berjalan, kita memadamkan non-stop kejadian-kejadian karhutla ini. Tapi Gakum itu harus kita tegakkan agar mengundang rasa tanggung jawab. Jangan didiamkan,” tutupnya. (THQ)

Karhutla Konsesi perusahaan Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHeli Water Bombing Terpecah, Menhut Tutup Sementara 9 Taman Nasional
Next Article Pengedar Narkoba di Pagar Alam Ditangkap, 24 Paket Sabu Disita
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?