RELUNG.ID- Kasus kematian Sutrimo yang ditemukan tak bernyawa di area Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus menjadi perhatian publik. Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya membuka hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami minta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional hingga tuntas,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, publik mempertanyakan kondisi jenazah Sutrimo yang ditemukan dengan busa keluar dari mulut dan hidung. Karena itu, penyebab pasti kematian harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik.
Ia menilai kondisi tersebut sekilas menyerupai korban keracunan sehingga perlu dipastikan melalui penyelidikan ilmiah.
“Situasi saat ini kita di tengah arus keterbukaan informasi. Kalau ada yang ditutupi akan memperburuk citra pemerintah,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Hasbiallah.
Menurutnya, kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung memang memunculkan dugaan yang perlu didalami. Namun, ia mengingatkan penyebab kematian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual.
“Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, secara kasatmata terdapat indikasi yang perlu didalami, termasuk kemungkinan dugaan keracunan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan penanganan perkara yang berlarut-larut justru dapat memicu spekulasi publik.
Ia meminta kepolisian segera menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka apabila memang tidak ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, jika terdapat indikasi tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum.
“Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Menurutnya, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Meski demikian, ia meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Rudianto.
Sutrimo diketahui meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
“Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Polisi menyatakan masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya korban, serta sejumlah barang bukti yang telah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
Sutrimo disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun hingga kini, kepolisian menyatakan masih mendalami identitas dan keterkaitan korban dalam perkara tersebut, sementara pihak Febrie Adriansyah belum memberikan keterangan resmi.[YKP]

