Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret
Hukum

Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret

alwiBy alwi09/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dan pengambilalihan aset Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih dan turut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Baca juga :   KPK Telusuri LHKPN Febrie Adriansyah Usai Temuan Aset Bernilai Ratusan Miliar di Sentul

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menyampaikan pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan serta konflik kepentingan dalam proses pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Unsultra.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman kepada wartawan, Jumat (8/5).

Koalisi tersebut menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967.

Baca juga :   Delapan Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Timur Ditangkap Polisi, Angkutan Batubara Jadi Incaran

Menurut Aman, Nur Alam diduga menerbitkan akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pada saat yang sama, Nur Alam juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Koalisi Sultra Bersih menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat yayasan pendidikan itu sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga :   Apartemen Dijadikan Safe House, KPK Temukan Uang dan Emas Rp40,5 Miliar dari Oknum Bea Cukai

Selain itu, mereka menduga adanya alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di universitas swasta tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.

Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri karena belanja modal daerah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi swasta yang berada di bawah yayasan tertentu.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak dapat mengungkap detail laporan masyarakat karena bersifat tertutup.

Baca juga :   Edit Foto Ibu Pakai AI, Remaja di Palembang Ditusuk Teman Sendiri

Meski demikian, Budi memastikan setiap laporan yang diterima KPK akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti,” kata Budi.

Ia menjelaskan, KPK terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap substansi laporan guna menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga antirasuah itu.

Baca juga :   Buntut Kericuhan Debat Bupati Muratara, Paslon 02 dan 03 Saling Lapor ke Polisi

Apabila unsur-unsur dugaan korupsi terpenuhi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (vid)

KPK Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Bandung Dorong Pemkot Kreatif Gali PAD di Tengah Potensi Berkurangnya Transfer Pusat
Next Article Polri Gerebek Dugaan Markas Judol di Hayam Wuruk, Ratusan WNA Diamankan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?