Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret
Hukum

Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret

alwiBy alwi09/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dan pengambilalihan aset Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih dan turut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Baca juga :   Lelah saat Beraksi, Maling di Jambi Ini Ditangkap Ketiduran di Rumah Korbannya

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menyampaikan pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan serta konflik kepentingan dalam proses pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Unsultra.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman kepada wartawan, Jumat (8/5).

Koalisi tersebut menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967.

Baca juga :   Pamit Temui Kenalan Wanita, Remaja di Palembang Dilaporkan Hilang

Menurut Aman, Nur Alam diduga menerbitkan akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pada saat yang sama, Nur Alam juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Koalisi Sultra Bersih menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat yayasan pendidikan itu sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga :   KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun

Selain itu, mereka menduga adanya alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di universitas swasta tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.

Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri karena belanja modal daerah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi swasta yang berada di bawah yayasan tertentu.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak dapat mengungkap detail laporan masyarakat karena bersifat tertutup.

Baca juga :   Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soroti Laporan UU PDP oleh Rien Wartia Trigina

Meski demikian, Budi memastikan setiap laporan yang diterima KPK akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti,” kata Budi.

Ia menjelaskan, KPK terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap substansi laporan guna menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga antirasuah itu.

Baca juga :   KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, 15 Orang Diamankan Termasuk Kepala Dinas PU

Apabila unsur-unsur dugaan korupsi terpenuhi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (vid)

KPK Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Bandung Dorong Pemkot Kreatif Gali PAD di Tengah Potensi Berkurangnya Transfer Pusat
Next Article Polri Gerebek Dugaan Markas Judol di Hayam Wuruk, Ratusan WNA Diamankan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?