RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dan pengambilalihan aset Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih dan turut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menyampaikan pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan serta konflik kepentingan dalam proses pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Unsultra.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman kepada wartawan, Jumat (8/5).
Koalisi tersebut menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967.
Menurut Aman, Nur Alam diduga menerbitkan akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pada saat yang sama, Nur Alam juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Koalisi Sultra Bersih menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat yayasan pendidikan itu sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, mereka menduga adanya alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di universitas swasta tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.
Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri karena belanja modal daerah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi swasta yang berada di bawah yayasan tertentu.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak dapat mengungkap detail laporan masyarakat karena bersifat tertutup.
Meski demikian, Budi memastikan setiap laporan yang diterima KPK akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti,” kata Budi.
Ia menjelaskan, KPK terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap substansi laporan guna menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga antirasuah itu.
Apabila unsur-unsur dugaan korupsi terpenuhi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (vid)

