RELUNG.ID- Kopassus menegaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum, termasuk anggota satuan elite, menyusul penetapan tersangka dan penahanan Letda Inf AG dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan, Letda AG diduga lalai saat menjalankan prosedur pengosongan senjata di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Tidak ada prajurit yang kebal hukum, bahkan di satuan elite sekali pun,” tegas Indra dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2026).
Indra menjelaskan, dugaan kelalaian tersebut berupa tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk memeriksa ada atau tidaknya amunisi di dalam senjata.
Selain itu, jari Letda AG disebut masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik.
“Semua terekam di CCTV, sehingga bisa memperkuat bukti untuk nanti proses hukumnya,” ujar Indra.
Berkas perkara Letda AG kini telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Indra menegaskan, proses hukum terhadap Letda AG dilakukan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kopassus, kata dia, berkomitmen menjalankan proses secara transparan.
“Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kopassus juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Letda Jihad Ahmad dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
“Kopassus akan menindak tegas prajurit yang tidak memenuhi SOP saat menjalankan tugas,” kata Indra.
Sebelumnya, Kopassus mengungkapkan peristiwa yang menewaskan Letda Jihad Ahmad terjadi di Gudang Senjata Peralatan Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (24/10/2026).
Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika berlangsung serah terima sejumlah dokumen administrasi dan senjata pistol di gudang tersebut. Saat itu, Letda Jihad menunggu di luar, sedangkan Letda AG berada di dalam gudang untuk melakukan pengosongan senjata.
Prosedur pengosongan senjata umumnya dilakukan dengan mengokang pistol menggunakan magazen kosong. Senjata juga harus diarahkan ke tempat yang aman atau gun clearing trap, perangkat pengaman untuk menampung peluru saat senjata dikosongkan.
Namun, dalam kejadian tersebut, pistol tiba-tiba meletus ke arah pintu dan pelurunya menembus hingga mengenai Letda Jihad yang berada di luar gudang.
“Pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan, semua terekam di CCTV,” ujar Indra sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan Kopassus, bukan penembakan yang disengaja sebagaimana narasi yang sempat beredar.[YKP]

