RELUNG.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto Putra Onsu memasuki proses penanganan oleh Polda Metro Jaya.
Betrand dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua perempuan yang mengaku menjadi korban dan membuat laporan dengan dugaan tindak pidana berbeda.
Kuasa hukum korban, , Nathaniel Hutagaol menjelaskan, perempuan pertama berinisial ANW melaporkan Betrand yang disebut dalam laporan dengan inisial BP atas dugaan kekerasan seksual. Sementara korban kedua, DYP atau D, melaporkan WHA yang disebut sebagai rekan BP atas dugaan penganiayaan.
Menurut keterangan ANW kepada kuasa hukumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
ANW datang ke sebuah kelab di kawasan SCBD sekitar pukul 02.00 WIB bersama rekannya, D. Keduanya disebut datang sebagai pengunjung untuk bersantai dan bertemu teman.
Saat berada di lokasi, seorang staf atau waiter kelab disebut menawarkan ANW dan D untuk bergabung ke private room yang ditempati BP.
ANW mengaku tidak menaruh curiga atas tawaran tersebut. Keduanya kemudian diarahkan menuju ruangan tersebut dan disebut mendapat informasi bahwa kondisi di dalam ruangan aman.
Setelah berada di private room, ANW dan D disebut menikmati musik serta berinteraksi dengan sejumlah orang di dalam ruangan.
Situasi kemudian berubah ketika ANW keluar untuk mengambil telepon selulernya yang tertinggal di sofa. Saat kembali ke ruangan, D disebut sedang pergi ke toilet.
ANW kemudian duduk di sofa di samping BP. Ia mengaku tiba-tiba tangannya ditarik.
ANW awalnya menduga dirinya diajak untuk mengecek keberadaan D yang berada di toilet. Namun, menurut keterangannya, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan seksual di sekitar pintu toilet.
“Saya kira dia mengajak mengecek teman saya di toilet kenapa lama sekali. Namun sesampainya di depan pintu toilet, di situlah saya mengalami tindakan pelecehan seksual secara paksa dan disertai kekerasan,” kata ANW.
Kuasa hukum korban menyebut telah menyerahkan hasil visum serta dokumentasi luka kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sejumlah luka yang disebut dalam keterangan kuasa hukum antara lain memar pada wajah dan hidung, lebam di bagian leher, serta memar pada lengan dan pergelangan tangan.
“Kami tegaskan, bukan hanya pelecehan, tetapi ada pemaksaan dan kekerasan fisik,” ujar kuasa hukum korban.
Keributan kemudian disebut berlanjut setelah D mengetahui dugaan tindakan yang dialami ANW.
D disebut marah dan berupaya membela temannya. Menurut keterangannya, penyewa ruangan bersama sejumlah rekannya kemudian mendatanginya.
D mengaku salah satu rekan BP menepis tangannya dengan kasar. Ia kemudian berusaha mendorong orang tersebut.
Situasi selanjutnya disebut berubah menjadi aksi kekerasan fisik. D mengaku diserang oleh WHA.
“Pelaku penganiayaan langsung menyerang saya secara fisik: menjambak rambut, mencakar, dan menendang saya,” tutur D.
Kuasa hukum juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai pihak yang diduga menyebabkan luka pada telinga D.
Nathaniel menegaskan, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan terhadap telinga D dilakukan oleh rekan BP, bukan BP.
“Jadi pelaku kekerasan terhadap telinga korban D bukan BP, melainkan temannya BP,” ujarnya.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menyebut terdapat dua laporan polisi dalam perkara tersebut.
ANW melaporkan BP atas dugaan kekerasan seksual, sedangkan D melaporkan WHA atas dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, BP (Betrand Peto) Putra Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026) terkait dugaan TPKS yang disebut terjadi di tempat hiburan malam kawasan SCBD.
Polisi mengonfirmasi adanya laporan dengan terlapor berinisial ATT alias BP, yang disebut sebagai anak angkat Ruben Samuel Onsu.
Sehari setelah laporan tersebut mencuat, Ruben Onsu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Ruben juga menyatakan pihak keluarga akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait peristiwa tersebut.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status dugaan dalam perkara ini tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. (vid)

