Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang Polisikan Enam Orang, Diduga Kuasai Kios Pedagang
Regional

Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang Polisikan Enam Orang, Diduga Kuasai Kios Pedagang

alwiBy alwi14/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Perwakilan PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persoalan pengelolaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali mencuat.

Enam orang yang disebut mengklaim sebagai pemilik kios di lantai basement dan lantai 1 dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Jumat, (14/8/2026), sore.

Baca juga :   Dituduh Bandar Narkoba, Dua Kali Digerebek, Pengusaha Rental Mobil di Palembang Akhirnya Lapor Polisi

Laporan itu dibuat perwakilan PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ atas dugaan penipuan /perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 486 dan atau Pasal 495 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usia melapor ketika ditemui, Kuasa hukum PT BCR, Ricky MZ, mengatakan, pihaknya melaporkan enam orang tersebut lantaran diduga melakukan penggelapan atas kios yang secara hukum menurut pihak BCR berada dalam penguasaan perusahaan.

“Hari Ini, kami melaporkan ada sekitar enam oknum yang mengaku memiliki kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Spesifiknya di lantai basement dan lantai 1,” ungkapnya.

Baca juga :   Harga BBM Terbaru di Sumsel Per Juni, Berikut Daftarnya

Menurut Ricky, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut klaim kepemilikan kios. Namun, sejak 1 Maret 2024 hingga Juli 2026, disebut telah terjadi praktek sewa-menyewa kios antara para pedagang dengan enam orang tersebut.

“Beberapa oknum ini kami laporkan terkait yang pertama tindak pidana penggelapan atas kios, karena secara legal standing, PT BCR memiliki legal standing atas kios,” katanya.

Selain dugaan penggelapan, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan perbuatan curang. “Yang kedua, tindak pidana yang kami laporkan juga adalah tindak pidana perbuatan curang. Karena sejak Maret 2024 sampai dengan Juli 2026 telah terjadi sewa-menyewa antara penyewa dengan oknum yang kami maksud tadi,” jelasnya.

Baca juga :   Diduga Disiram Air Panas, Punggung Bocah Delapan Tahun di Palembang Alami Luka Bakar

Ricky juga menegaskan, para pedagang yang selama ini menyewa kios dari pihak yang dilaporkan tidak perlu khawatir. Sebab, pihak BCR mengaku telah menyiapkan bantuan hukum bagi para penyewa.

“Untuk para penyewa tidak usah ragu. Pihak kami juga sudah menyiapkan bantuan hukum untuk para penyewa. Kami cuma membidik para oknum ini,” tegasnya.

Terkait status enam orang yang dilaporkan, Ricky menyebut mereka bukan pegawai maupun penyewa. Mayoritas, katanya, justru mengaku sebagai pemilik kios.

Baca juga :   Niat Beli Motor di Marketplace, Ari Malah Ditipu, Uang Jutaan Dibawa Kabur

“Kalau oknum yang kami maksud itu bukan pegawai, bukan penyewa kategorinya. Ada juga yang pedagang. Tapi di antara enam ini, mayoritas mengaku atau klaim sebagai pemilik kios,” ucapnya.

Klaim tersebut, sambung Ricky, didasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang mereka pegang.

Namun, pihak BCR menilai masa berlaku dasar kepemilikan yang digunakan tersebut telah berakhir sejak 2016.

Baca juga :   Dianiaya Hingga Luka Memar Sekujur Tubuh, Istri di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

“Lagi-lagi klaim atau pengakuan sebagai pemilik kios itu didasarkan pada sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang mereka pegang hari ini. Menurut kami, masa waktunya telah berakhir sejak 2016,” katanya.

Ricky menyebut BCR saat ini memiliki dasar hukum yang kuat atas gedung Pasar 16 Ilir dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BCR pada 2024.

“Posisi kami hari ini menyatakan memiliki legal standing yang kuat atau hak atas Gedung Pasar 16 itu, ditandai dengan terbitnya SHGB atas nama BCR sejak 2024,” ungkapnya.

Baca juga :   Lagi Antar Anak Sekolah, Wanita di Palembang Ini Alami Penganiayaan

Menurut Ricky kembali, persoalan tersebut juga berawal dari keresahan para pedagang yang menyewa kios kepada enam orang tersebut. Sebab, para pedagang disebut mengetahui bahwa sewa-menyewa secara resmi semestinya dilakukan dengan PT BCR.

“Mereka tahu bahwa sewa-menyewa yang resmi itu harusnya dilakukan ke BCR. Sewa-menyewanya dengan BCR. Tapi ini dilakukan dengan enam orang oknum tersebut,” katanya.

Kondisi itu membuat para pedagang berada dalam posisi dilematis. Mereka khawatir jika berhenti membayar sewa kepada pihak yang selama ini mereka kenal sebagai pemilik kios, lapaknya akan ditutup atau mereka diusir.

Baca juga :   Bripda Dzaky, Polisi Berprestasi di Lubuklinggau Raih Juara 2 Nasional Taekwondo

“Mereka khawatir kalau memutus sewa-menyewa, tidak lagi melakukan sewa ke para oknum ini, takut kiosnya nanti ditutup atau mereka juga takut diusir,” katanya.

“Karena lagi-lagi yang beredar di bawah itu klaim dari para oknum ini adalah mereka sebagai pemilik kios,” sambungnya.

Selain itu, gugatan juga pernah diajukan ke Pengadilan Negeri terkait permintaan pembatalan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT BCR dengan Perumda Pasar.

Baca juga :   Tiga ASN Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bangunan di Perkimtan Palembang

“Lalu mereka juga pernah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri meminta pembatalan perjanjian KSO PT BCR dengan Perumda Pasar pada waktu itu. Lagi-lagi di tiga tingkatan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Ricky menyebut laporan terhadap enam orang tersebut baru merupakan tahap awal. Pihaknya masih mengumpulkan data terkait pihak-pihak lain yang diduga melakukan praktik serupa.

“Ini baru di kloter pertama. Bakal ada kloter-kloter selanjutnya, karena memang ada bidikan oknum yang lain,” katanya.

Baca juga :   Ratu Dewa Tokoh Pengayom Nahdlatul Ulama Palembang

Untuk enam orang yang dilaporkan saat ini, pihak BCR memperkirakan kios yang berada dalam penguasaan mereka mencapai lebih dari 60 unit.

“Catatan kami sementara ini, kami bidik enam oknum ini dulu. Estimasi penyewanya ada 6 kalau dikali ada 10 masing-masing, sekitar 60 lebih jumlah kios,” ungkapnya.

Akibat perbuatan curang tersebut, PT BCR mengalami kerugian material sekitar Rp5,6 miliar. Pihak BCR berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus menyelesaikan polemik mengenai penguasaan dan penyewaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir.

Baca juga :   Warga Pulau Rimau Banyuasin Dilaporkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya Saat Perbaiki Jukung

Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan adanya laporan korban dan telah diterima.

“Laporan kan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya. (DNP)

Pasar 16 Ilir Palembang PT BCR SPKT Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Ingin Anak SD Kuasai Bahasa Asing, Targetkan Tenaga Kerja Indonesia Makin Kompetitif
Next Article Perampingan Besar-besaran, Prabowo Bakal Tutup 750 BUMN Lebih hingga Akhir 2026
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?