Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ratusan Warga Tuntut Penyelesaian Tanah Ex-Behersteireen, DPRD Muara Enim Bentuk Pansus
Regional

Ratusan Warga Tuntut Penyelesaian Tanah Ex-Behersteireen, DPRD Muara Enim Bentuk Pansus

alwiBy alwi10/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Puluhan masyarakat Tanjung Enim melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Muara Enim di Ruang Badan Musyawarah. (Istimewa/DPRD Muara Enim)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Puluhan masyarakat Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul yang menduduki dan menguasai tanah/bangunan Ex-Behersteireen atau Ex-PN TABA, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Muara Enim, di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (10/11/2025).

Kedatangan tim Ex-Behersteireen yang dipimpin Fajeri Erham selaku ketua tim itu, diterima langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo didampingi Anggota DPRD Komisi I Yones Tober Simamora ST SH MH dan Hermison SH

Baca juga :   KPUD Muara Enim Tetapkan Edison-Sumarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua Tim Ex-Behersteireen Fajeri Erham, mengatakan, tujuan kedatangan ini untuk memohon dukungan penuh kepada DPRD Muara Enim, khususnya Komisi I terhadap kepastian alas hak tanah Ex-Behersteireen dengan luas lebih kurang 63 hektare.

“Kami memohon kepada Ketua DPRD Muara Enim agar meminta Bupati dan Kepala BPN Muara Enim untuk segera mengadministrasikan Tanah dan Bangunan yang diduduki dan dikuasai masyarakat dalam areal Tanah Ex-Beeherstereein dengan cara membuatkan sertifikasinya,” katanya.

Menurutnya, sertifikasi tersebut guna menjamin kepastian hukum, sehingga semua pihak dapat melakukan pembangunan, baik tata ruang maupun investasi.

Baca juga :   Komisi I DPRD Muara Enim Geram, Temukan Crossing Jalan Hauling Batu Bara Tanpa Izin

“Ini sebagai landasan dan bukti bahwa Tanah dan Bangunan dimaksud adalah Hak Milik masyarakat yang menduduki dan menguasainya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris tim Ex-Behersteireen Ali Darwanto mengungkapkan, dasar hukum kepastian alas hak tanah ini berdasarkan surat komisaris PT Bukit Asam No. 15/KOM/V/2005, tanggal 9 Mei 2005 perihal Persetujuan Komisaris tentang pelepasan hak atas tanah dan bangunan di Ombilin maupun di seberang Sungai Enim dan surat Direktur Utama Bukit Asam No. 046.J/0-1000/SRT/V/2005, tanggal 16 Mei 2005 tentang Asset tanah dan bangunan di Ombilin dan seberang Sungai Enim.

Selain itu, lanjutnya, surat SM Hukum dan Adm Korporat No. 372/Eks-16300/TN.05/X/2008, tanggal 29 Oktober 2008 tentang Penundaan penyerahan Areal Tanah seluas 63 Ha kepada Masyarakat tapi diserahkan kepada Negara dan selanjutnya tinggal Pemda yang menentukan Subjeknya.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Minta Kejari Audit Perusda yang Merugi

“Bahwa terdapat warga masyarakat yang menduduki dan menguasai tempat tinggal/rumah bekas PN TABA yang merupakan peninggalan Belanda dan juga milik sendiri dengan cara membeli dan turun temurun sejak tahun 1958 dan 1978 keatas, sehingga jika dihitung sampai sekarang sudah lebih dari 45 tahun,” jelas Ali.

Ali menerangkan, sejak dulu tidak ada komplain dari Pihak Perusahaan PN-TABA, PTBA dan Pemerintah Daerah Muara Enim. Masyarakat juga bayar pajak PBB, rekening listrik dan rekening Air.

“Sehingga jelas secara Yuridis dan defacto asset ini sudah menjadi hak milik masyarakat sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekarang tinggal diadministrasikan,” terangnya.

Baca juga :   Tekan Harga Sembako, Mentan Buka Operasi Pasar Murah di Palembang

Pihak Pemda Kabupaten Muara Enim juga telah mengeluarkan Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pemugaran Bangunan dalam Kota Tanjung Enim atas pelepasan Asset Ex PN. TABA yang sudah dibuang PTBA.

“Dalam Perda tersebut diperintahkan kepada masyarakat untuk membangunnya sendiri dengan Izin Bupati,” sambungnya.

Di sisi lain, diduga sudah adanya masyarakat yang memiliki sertifikat terhadap tanah dan bangunannya dalam areal tanah Ex-Beehersteerein. “Ini artinya tidak ada permasalahan lagi dan tidak ada hubungannya dengan PTBA, apalagi dengan Pemerintah Pusat,” bebernya.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Resmi Nahkodai ICMI 2025-2030, Cendikiawan dan Pemerintah Bersinergi Wujudkan Visi MEMBARA

Segala dalil yang dikeluarkan PTBA yaitu Permen BUMN tahun 2013 dan keputusan internal PTBA lainnya tentang tanah Ex-Beehersteerein ini setelah tahun 1995 tidak berlaku karena secara ketatanegaraan ketentuan yang dibuat tidak berlaku mundur/surut.

“Bahwa pelepasan Asset Ex-beehersteerein tahun 1995 telah sesuai prosedur pada saat itu sehingga tidak perlu khawatir diduga adanya korupsi saat ini,” ujar Ali.

Kemudian, pihak Pemkab Muara Enim di era Bupati Ahmad Yani sudah pernah membentuk Tim guna verifikasi objek dalam tanah Beehersteiren guna meminta Legal Opinion dari KPK. “Diduga Legal Opinion dimaksud sudah terbit, namun kami tidak tahu kemana barang tersebut dikirim,” ungkapnya.

Baca juga :   Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun

Selain hal di atas, masyarakat juga memohon kepada Ketua DPRD agar menunda pembahasan Raperda tentang Pembangunan Kota Wisata Tanjung Enim yang diajukan Pemerintah Daerah Kab. Muara Enim, jika ada sampai sertifikasi Tanah dan Bangunan milik masyarakat direalisasikan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto menyampaikan akan mencarikan solusi dan langkah-langkah penyelesaian hak masyarakat. “Ini sudah lama bergejolak dan saatnya butuh kepastian sehingga tidak ada lagi kejar-kejaran,” ujar Deddy.

Deddy yang merupakan putra daerah asli Tanjung Enim menegaskan bahwa, DPRD Muara Enim serius untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama pihak eksekutif. “Saya sudah bicara dengan Bupati. Kalau ada masalah, kita diskusikan dan cari solusinya,” tegasnya.

Baca juga :   27 Nama Lolos Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Muara Enim, Bupati Tunggu Rekomendasi BKN

Untuk mendorong percepatan penyelesaian masalah ini, Deddy mengungkapkan akan membentuk penugasan Panitia Khusus (Pansus). “Kalau sudah bentuk Pansus, artinya ini tidak main-main, kita ingin agar lebih komprehensif dan penyelesaian hak masyarakat segera terwujud,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya mewakili Pemkab Muara Enim menyampaikan bahwa akan memperjuangkan penyelesaian permasalahan yang menjadi keinginan masyarakat.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah daerah, yakinlah kita akan berpihak pada kebenaran,” ujar Andi.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Hadiri Pengajian Muharram, Ajak Warga Jadikan Tahun Baru Sebagai Momen Introspeksi

Kabag Hukum Ratna Puri Prapawati menambahkan bahwa, Bupati Muara Enim berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hak tanah Ex-Behersteireen ini tanpa melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mohon kami diberikan kesempatan untuk melakukan kajian ulang berkaitan dengan aturan-aturan yang ada saat ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Handry Uswander, mengatakan bahwa pada intinya dari Kantor Pertanahan mendukung adanya kepastian hak atas tanah, termasuk di lokasi ex-PN Taba ini.

Baca juga :   Digerebek Polisi, Bandar Sabu di Muba Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Hingga Ditemukan Tewas

“Dalam hal ini kami sudah mencatat, catatan ini akan kami bahas bersama pemerintah daerah, karena untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat ini belum merupakan kewenangan dari BPN,” pungkasnya. (NVS)

Bupati Muara Enim DPRD Muara Enim Edison Tanah Ex-Behersteireen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnime Scenes From Awajima Siap Tayang April 2026, Ungkap Pemeran Baru dan Visual Perdana
Next Article Antrean Panjang BBM di Palembang Jadi Sorotan, Gubernur Sumsel Desak Pertamina Cari Solusi
alwi

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20260 Views
Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?