Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Segini Hak Keuangan dan Fasilitas yang Diterima
Regional

Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Segini Hak Keuangan dan Fasilitas yang Diterima

alwiBy alwi03/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengamat politik Rocky Gerung. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026), turut menarik perhatian publik.

Rocky menjadi satu dari 24 tokoh yang dilantik untuk mengisi jajaran Wantimpres. Setelah resmi menyandang status sebagai pejabat negara, besaran hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut pun menjadi sorotan.

Baca juga :   Hormati Pakar, Presiden Prabowo: Ucapan Saya Suka Dipelintir

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.

Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 27 Maret 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan serta anggota Wantimpres.

Berdasarkan Pasal 3, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

“(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.

Baca juga :   Di HUT Bhayangkara, Prabowo Tegaskan Polri Harus Turun ke Rakyat

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Nominal Rp76,5 juta itu berlaku untuk masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan merupakan anggaran yang dibagi secara kolektif kepada seluruh anggota.

Selain hak keuangan bulanan, para pejabat Wantimpres juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang melekat pada jabatan.

Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan, fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Konflik Timur Tengah Memanas, Umrah Asal Sumsel Ditunda, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Jemaah

Dengan ketentuan tersebut, fasilitas yang diterima anggota Wantimpres mengacu pada ketentuan fasilitas bagi menteri. Namun, Perpres tersebut tidak merinci seluruh jenis fasilitas dalam satu pasal.

Hak keuangan tersebut tidak otomatis diberikan sejak seseorang ditetapkan sebagai anggota Wantimpres.

Pasal 5 mengatur bahwa hak keuangan diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.

Artinya, pelantikan atau pelaksanaan tugas menjadi dasar dimulainya pemberian hak keuangan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Baca juga :   Libur Nataru, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses di Seluruh Indonesia

Sementara itu, pemberian hak keuangan dan fasilitas akan dihentikan apabila Ketua atau Anggota Wantimpres berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai penghentian tersebut tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Meski hak keuangan ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan, nominal tersebut bukan berarti seluruhnya diterima secara bersih.

Pasal 4 mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Aktivis Desak Pemerintah Tanggung Jawab Terhadap Korban Jalan Rusak!

Dengan demikian, Rp76,5 juta merupakan besaran hak keuangan sebelum kewajiban perpajakan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun pembiayaan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 8 menyebutkan, anggaran tersebut berada pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara mekanisme pembayaran dan penghentian pembayaran diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Mangsa 17 Kerbau, Harimau Kembali Teror Warga di Kuto Tanjung Muratara

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan serta anggota Wantimpres.

Pasal 10 menyatakan ketentuan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2007 mengenai Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, sepanjang mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 berkaitan dengan perubahan kelembagaan Wantimpres setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut Wantimpres kini merupakan lembaga negara. Ketua dan Anggota Wantimpres juga berkedudukan sebagai pejabat negara sehingga diperlukan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.

Baca juga :   Terdeteksi Karhutla, Izin Usaha 10 Perusahaan Perkebunan di Sumsel Terancam Dicabut

Adapun berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (vid)

Prabowo Subianto Rocky Gerung Wantimpres
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolri Suyudi Rombak Jajaran, Kapolda Sumsel Dimutasi, Wakapolda Naik Jabatan
Next Article Dimutasi Kapolri, Irjen Pol Sandi Nugroho Tinggalkan PR Kebakaran Hutan dan Lahan
alwi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,931 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,775 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?