RELUNG.ID – Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026), turut menarik perhatian publik.
Rocky menjadi satu dari 24 tokoh yang dilantik untuk mengisi jajaran Wantimpres. Setelah resmi menyandang status sebagai pejabat negara, besaran hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut pun menjadi sorotan.
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 27 Maret 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan serta anggota Wantimpres.
Berdasarkan Pasal 3, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
“(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Nominal Rp76,5 juta itu berlaku untuk masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan merupakan anggaran yang dibagi secara kolektif kepada seluruh anggota.
Selain hak keuangan bulanan, para pejabat Wantimpres juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang melekat pada jabatan.
Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan, fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan tersebut, fasilitas yang diterima anggota Wantimpres mengacu pada ketentuan fasilitas bagi menteri. Namun, Perpres tersebut tidak merinci seluruh jenis fasilitas dalam satu pasal.
Hak keuangan tersebut tidak otomatis diberikan sejak seseorang ditetapkan sebagai anggota Wantimpres.
Pasal 5 mengatur bahwa hak keuangan diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.
Artinya, pelantikan atau pelaksanaan tugas menjadi dasar dimulainya pemberian hak keuangan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, pemberian hak keuangan dan fasilitas akan dihentikan apabila Ketua atau Anggota Wantimpres berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penghentian tersebut tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Meski hak keuangan ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan, nominal tersebut bukan berarti seluruhnya diterima secara bersih.
Pasal 4 mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Rp76,5 juta merupakan besaran hak keuangan sebelum kewajiban perpajakan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun pembiayaan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 8 menyebutkan, anggaran tersebut berada pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sementara mekanisme pembayaran dan penghentian pembayaran diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan serta anggota Wantimpres.
Pasal 10 menyatakan ketentuan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2007 mengenai Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, sepanjang mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, dinyatakan tidak berlaku.
Penerbitan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 berkaitan dengan perubahan kelembagaan Wantimpres setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut Wantimpres kini merupakan lembaga negara. Ketua dan Anggota Wantimpres juga berkedudukan sebagai pejabat negara sehingga diperlukan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Adapun berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (vid)

