Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rugikan Negara Rp922,45 Miliar, Delapan Terdakwa Korupsi Kredit BRI Tidak Ditahan
Hukum

Rugikan Negara Rp922,45 Miliar, Delapan Terdakwa Korupsi Kredit BRI Tidak Ditahan

alwiBy alwi29/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Delapan terdakwa korupsi kredit BRI yang tidak dilakukan penahanan usai persidangan. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) hingga kini tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Kedelapan terdakwa merupakan mantan pejabat strategis internal BRI, yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.

Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di PN Tipikor Palembang. Sidang kembali digelar pada Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Baca juga :   Serahkan 36 Bukti Surat, PN Palembang Gelar Sidang Gugatan Bidar Palembang

Usai persidangan, kedelapan terdakwa terlihat meninggalkan gedung PN Palembang dan menuju kendaraan masing-masing yang terparkir di halaman pengadilan. Tidak ada terdakwa yang dibawa menuju rumah tahanan.

Juru Bicara PN Palembang Haryanto menjelaskan bahwa para terdakwa sebelumnya sempat menjalani penahanan oleh jaksa. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Jadi perkara ini awalnya terdakwa ditahan oleh jaksa, kemudian oleh jaksa ditangguhkan dengan alasan kesehatan, infonya terdakwa cuci darah,” ujar Haryanto saat dikonfirmasi.

Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim memutuskan proses persidangan terhadap para terdakwa tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan.

Baca juga :   Penculikan Anak di Empat Lawang Hoax! Polisi: Saring Sebelum Sharing

Menurut Haryanto, keputusan tersebut mempertimbangkan sikap para terdakwa yang masih kooperatif. Selain itu, jaksa dinilai masih mampu menghadirkan seluruh terdakwa dalam setiap persidangan.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, oleh majelisnya dilanjutkan tanpa ditahan dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” katanya.

Haryanto menegaskan, status tidak ditahan tersebut bukan berarti tidak dapat dilakukan penahanan di kemudian hari.

Majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali penahanan apabila para terdakwa tidak lagi bersikap kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga :   Eksepsi Terdakwa Dikabulkan, Kasus TPPU Bina Darma Palembang Ditangguhkan

“Kecuali kalau terdakwa bersikap sebaliknya, yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perkara berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Sejumlah lokasi disebut dalam perkara tersebut, mulai dari Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, hingga sejumlah lokasi perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Banyuasin.

Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.

Baca juga :   Aliran Dana Judi Online Rp 359,8 Triliun ke Luar Diduga ke Kamboja

Salah satu fasilitas kredit untuk kebun inti yang diajukan mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare. Sementara itu, kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.

Namun, menurut jaksa, pengajuan kredit tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati. Daftar nominatif tersebut disebut baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.

Jaksa juga mengungkap adanya 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan merupakan warga desa setempat.

Selain persoalan data petani, JPU menilai terdapat masalah dalam analisis keuangan calon debitur. Dalam dakwaan disebutkan laporan keuangan PT BSS dilakukan recasting atau penyesuaian kembali.

Baca juga :   Aipda Syarief Hidayat Bantah Tuduh Sopir Mobil Box Bawa Narkoba: Saya Hanya Curiga

Penyesuaian tersebut antara lain dilakukan dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas.

Menurut jaksa, perubahan itu membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit.

Sementara dalam perkara PT SAL, para terdakwa juga didakwa mengusulkan fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun inti dan plasma dengan nilai masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.

Menurut dakwaan, pengajuan fasilitas kredit tersebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani serta tidak dilakukan pemeriksaan lapangan secara memadai untuk memastikan keberadaan dan kebenaran data petani peserta.

Baca juga :   Seorang ASN di Lubuklinggau Tewas Membusuk di Kamar Mandi

Analisis keuangan PT SAL juga disebut dilakukan dengan recasting. Jaksa menyebut perubahan tersebut berdampak terhadap rasio likuiditas dan Debt to Equity Ratio (DER) perusahaan.

Padahal, dalam dakwaan disebutkan batas maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300 persen. Meski demikian, fasilitas kredit tetap disetujui.

Pada tahap pencairan, PT SAL disebut mencairkan kredit kebun inti di luar Interest During Construction (IDC) sebesar Rp309,54 miliar untuk lahan dengan luas tertanam 8.000 hektare.

Namun, berdasarkan data Geographic Information System (GIS) BSS Group, luas lahan yang ditanami disebut hanya 7.057,19 hektare.

Baca juga :   Kejati Sumsel Periksa Pejabat BRI Pusat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun ke Dua Perusahaan Sawit

Untuk kebun plasma, pencairan kredit disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk lahan seluas 1.725 hektare. Sementara berdasarkan data GIS, luas lahan tertanam disebut hanya 1.255,07 hektare.

Jaksa kemudian menguraikan dugaan penggunaan dana kredit untuk kepentingan di luar pembangunan kebun kelapa sawit sebagaimana tujuan fasilitas kredit.

Dalam dakwaan, dana kredit disebut mengalir sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta digunakan untuk pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI.

Berdasarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp922,45 miliar.

Baca juga :   Habisi Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Ganda Dituntut Hukuman Pidana Mati

Kerugian tersebut terdiri dari kerugian terkait PT BSS sebesar Rp666 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 30 Januari 2026.

JPU juga mendakwa para terdakwa turut memperkaya orang lain, yakni Wilson Sutantio yang disebut menjabat Direktur Utama PT BSS dan PT SAL. (DNP)

Bank Rakyat Indonesia Korupsi kredit BRI PN Palembang PT BSS PT SAL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerbaikan Jalan Disorot, Fraksi PAN DPRD Sumsel Minta Jangan Sekadar Tambal Sulam
Next Article Dua Kali Tumbang, Begini Respons Wagub Sumsel soal Performa Sumsel United
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?