Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Skandal Mark Up PLTA Musi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Pejabat PLN Sumbagsel Jadi Tersangka
Regional

Skandal Mark Up PLTA Musi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Pejabat PLN Sumbagsel Jadi Tersangka

alwiBy alwi16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Bengkulu saat menetapkan Manajer PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto sebagai tersangka dugaan skandal mark UP SKU dan AVR pada PLTA Musi. (Kejati Bengkulu)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk pejabat dari PT PLN (Persero) Sumbagsel.

Baca juga :   Perkuat Riset dan Pelestarian Budaya, UIN Raden Fatah Dapat Hibah Artefak

Pejabat PLN ini yaitu Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, Daryanto yang saat ini menjabat Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS.

Kemudian, Manajer PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto.

Serta, staff Engineering Pembangkit UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang terseret dalam skandal mark up ini.

Baca juga :   Polisi Ungkap Motif Duel Berdarah Penjaga Malam Pasar Inpres Lubuklinggau

Kemudian, untuk enam orang tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu tiga perusahaan pengadaan alat listrik.

Mereka yakni; Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia; Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia; Syaifur Rijal sebagai Sales Manager PT Yokogawe Indonesia; Osmond Pratama Manurung sebagai Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia.

Lalu, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi dan terbaru yakni HG selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Baca juga :   Cerita Pencari Emas di Sungai Rupit: Sehari Dapat Rp500 Ribu Hingga Rp1,5 Juta

Modus Mark Up Terungkap

Dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi, tiga pejabat dari PT Yokogawa Indonesia diduga terlibat dalam pengaturan harga penawaran.

Penyidik menemukan indikasi bahwa nilai penawaran kepada pihak PLN mencapai Rp29,4 miliar sebelum pajak pertambahan nilai. Angka tersebut kemudian dijadikan dasar kontrak oleh pejabat pengadaan.

Namun, hasil penelusuran tim penyidik menunjukkan harga penjualan riil perangkat Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih harga yang signifikan ini memunculkan dugaan praktik penggelembungan nilai proyek.

Baca juga :   Dapur MBG Surabaya Belum Kantongi Sertifikat Higiene saat 200 Siswa Keracunan

Dari perhitungan sementara, penyidik menemukan adanya potensi keuntungan tidak wajar yang dinikmati oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.

Nilainya ditaksir mencapai Rp11,66 miliar, melampaui batas margin keuntungan wajar sebesar 10 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam proyek penggantian AVR System di PLTA Musi yang berlokasi di Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, penyidik juga menemukan pola serupa.

Baca juga :   Kejati Bengkulu Tetapkan Petinggi BRI Tersangka Baru Kasus Fasilitas Kredit Sawit Rp119 Miliar

Tersangka Erik Ratiawan diduga berkolaborasi dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia dalam proses pengajuan penawaran.

Nilai penawaran awal tercatat sebesar Rp21,86 miliar dan setelah negosiasi disepakati kontrak senilai Rp20,52 miliar.

Akan tetapi, dokumen yang diperoleh penyidik memperlihatkan bahwa harga pembelian riil dari PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia, termasuk biaya instalasi dan pelatihan, hanya sekitar Rp15,79 miliar.

Baca juga :   Inspektur Tambang Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara, Bagaimana di Sumsel?

Dari selisih tersebut, tim penyidik mengidentifikasi dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp2,69 miliar yang dinilai melebihi ambang batas keuntungan yang diperkenankan.

Praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN sektor energi.

Kejati Bengkulu Ungkap Kerugian Negara

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, SH, MH mengatakan, tersangka Daryanto memiliki peranan kunci yaitu menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga secara tidak wajar.

Baca juga :   Jejak Korupsi Mega Mall Bengkulu Mengular ke Palembang, 28 Aset Disita Kejati

Estimasi harga pada dokumen perencanaan untuk SKU mencapai Rp32 miliar. Harga ini kemudian dijadikan harga perkiraan enjiniring dan harga perkiraan sendiri.

Nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera).

Total nilai kontrak pengadaan peralatan sistem kontrol utama mencapai Rp32,07 miliar, termasuk PPN 11 persen. Tersangka diduga menerima keuntungan mark-up lebih dari 10 persen yang telah ditentukan pihak tertentu.

Baca juga :   Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur Menuju Tanah Suci, Jemaah Termuda 18 Tahun

Selain SKU, Daryanto juga terlibat dalam pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022. Dalam proyek ini, ia kembali menyusun RAB estimasi harga secara melawan hukum.

Daryanto mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp20,96 miliar.

Estimasi harga ini kemudian menjadi harga perkiraan enjiniring dan harga perkiraan sendiri. Nilai tersebut disepakati sebagai kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering untuk pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp20,52 miliar.

Baca juga :   Kejati Bengkulu Bongkar Skandal Kredit Rp119 Miliar, Direktur Bisnis Bank BRI Ikut Terseret

Namun, harga jual peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sesungguhnya hanya Rp15,79 miliar.

“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” katanya.

Sedangkan, Manajer PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto saat itu menjabat sebagai Manager Sub Bidang Enjinering UIK SBS beserta Jamot Jingles Sitanggang selaku staff Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.

Baca juga :   2.181 Honorer Diangkat! Palembang Jadi Kota Pertama Luncurkan PPPK Paruh Waktu

Bekerjasama dengan pihak lain guna mendapatkan referensi harga seperti pada sistem kontrol utama (SKU) dari PT Yokagawa Indonesia yaitu Rp32,63 miliar termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

Ia menyebut, angka tersebut menjadi acuan nilai kontrak sesuai dengan penawaran dari PT Toko Indonesia dengan cara meminta informasi harga melalui email tanpa adanya klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi dan kunjungan langsung ke penyedia.

Kemudian, angka estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut menjadi harga perkiraan enjinering dan harga perkiraan sendiri yang menjadi kesepakatan nilai kontrak antara P7 PLN dengan KSO Citra Wahana atau PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera dalam pengadaan peralatan SKU sebesar Rp32,07 miliar.

Baca juga :   Honorer Sekretariat DPRD Palembang Tewas, Usai Kios Miliknya Terbakar

Dari hasil penyidikan, Kejati Bengkulu menemukan bahwa harga tersebut diduga telah mengalami penggelembungan (markup) signifikan. Harga riil peralatan sistem kontrol utama yang dijual kedua perusahaan tersebut hanya sekitar Rp17,23 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (vid)

Kejati Bengkulu PLTA Musi PT PLN Indonesia Power PT PLN Sumbagsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Pejabat Pati Asyik Main HP Saat Sosialisasi KPK, Komitmen Antikorupsi Dipertanyakan
Next Article Wujudkan Perjalanan Lebih Aman dan Nyaman, KAI Divre III Palembang Fokus Penanganan Penyambungan Rel
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?