RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk pejabat dari PT PLN (Persero) Sumbagsel.
Pejabat PLN ini yaitu Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, Daryanto yang saat ini menjabat Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS.
Kemudian, Manajer PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto.
Serta, staff Engineering Pembangkit UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang terseret dalam skandal mark up ini.
Kemudian, untuk enam orang tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu tiga perusahaan pengadaan alat listrik.
Mereka yakni; Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia; Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia; Syaifur Rijal sebagai Sales Manager PT Yokogawe Indonesia; Osmond Pratama Manurung sebagai Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia.
Lalu, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi dan terbaru yakni HG selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Modus Mark Up Terungkap
Dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi, tiga pejabat dari PT Yokogawa Indonesia diduga terlibat dalam pengaturan harga penawaran.
Penyidik menemukan indikasi bahwa nilai penawaran kepada pihak PLN mencapai Rp29,4 miliar sebelum pajak pertambahan nilai. Angka tersebut kemudian dijadikan dasar kontrak oleh pejabat pengadaan.
Namun, hasil penelusuran tim penyidik menunjukkan harga penjualan riil perangkat Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih harga yang signifikan ini memunculkan dugaan praktik penggelembungan nilai proyek.
Dari perhitungan sementara, penyidik menemukan adanya potensi keuntungan tidak wajar yang dinikmati oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.
Nilainya ditaksir mencapai Rp11,66 miliar, melampaui batas margin keuntungan wajar sebesar 10 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam proyek penggantian AVR System di PLTA Musi yang berlokasi di Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, penyidik juga menemukan pola serupa.
Tersangka Erik Ratiawan diduga berkolaborasi dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia dalam proses pengajuan penawaran.
Nilai penawaran awal tercatat sebesar Rp21,86 miliar dan setelah negosiasi disepakati kontrak senilai Rp20,52 miliar.
Akan tetapi, dokumen yang diperoleh penyidik memperlihatkan bahwa harga pembelian riil dari PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia, termasuk biaya instalasi dan pelatihan, hanya sekitar Rp15,79 miliar.
Dari selisih tersebut, tim penyidik mengidentifikasi dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp2,69 miliar yang dinilai melebihi ambang batas keuntungan yang diperkenankan.
Praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN sektor energi.
Kejati Bengkulu Ungkap Kerugian Negara
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, SH, MH mengatakan, tersangka Daryanto memiliki peranan kunci yaitu menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga secara tidak wajar.
Estimasi harga pada dokumen perencanaan untuk SKU mencapai Rp32 miliar. Harga ini kemudian dijadikan harga perkiraan enjiniring dan harga perkiraan sendiri.
Nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera).
Total nilai kontrak pengadaan peralatan sistem kontrol utama mencapai Rp32,07 miliar, termasuk PPN 11 persen. Tersangka diduga menerima keuntungan mark-up lebih dari 10 persen yang telah ditentukan pihak tertentu.
Selain SKU, Daryanto juga terlibat dalam pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022. Dalam proyek ini, ia kembali menyusun RAB estimasi harga secara melawan hukum.
Daryanto mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp20,96 miliar.
Estimasi harga ini kemudian menjadi harga perkiraan enjiniring dan harga perkiraan sendiri. Nilai tersebut disepakati sebagai kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering untuk pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp20,52 miliar.
Namun, harga jual peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sesungguhnya hanya Rp15,79 miliar.
“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” katanya.
Sedangkan, Manajer PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto saat itu menjabat sebagai Manager Sub Bidang Enjinering UIK SBS beserta Jamot Jingles Sitanggang selaku staff Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.
Bekerjasama dengan pihak lain guna mendapatkan referensi harga seperti pada sistem kontrol utama (SKU) dari PT Yokagawa Indonesia yaitu Rp32,63 miliar termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Ia menyebut, angka tersebut menjadi acuan nilai kontrak sesuai dengan penawaran dari PT Toko Indonesia dengan cara meminta informasi harga melalui email tanpa adanya klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi dan kunjungan langsung ke penyedia.
Kemudian, angka estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut menjadi harga perkiraan enjinering dan harga perkiraan sendiri yang menjadi kesepakatan nilai kontrak antara P7 PLN dengan KSO Citra Wahana atau PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera dalam pengadaan peralatan SKU sebesar Rp32,07 miliar.
Dari hasil penyidikan, Kejati Bengkulu menemukan bahwa harga tersebut diduga telah mengalami penggelembungan (markup) signifikan. Harga riil peralatan sistem kontrol utama yang dijual kedua perusahaan tersebut hanya sekitar Rp17,23 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (vid)

