Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tiga Remaja di Palembang Gugat Ayah Kandungnya Rp700 Juta, Ini Perkaranya
Regional

Tiga Remaja di Palembang Gugat Ayah Kandungnya Rp700 Juta, Ini Perkaranya

alwiBy alwi05/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga anak kandung bersama kuasa hukum saat menunjukkan bukti gugatan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tiga remaja yaitu Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada menggugat ayah kandungnya berinisial MA ke Pengadilan Agama (PA) Palembang.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG. Ketiganya menuntut nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu sebesar Rp700 juta.

Baca juga :   Drama Nafkah Usai Perceraian: Sarwendah Beberkan Reimburse, Ruben Tunjukkan Bukti Transfer

Kuasa hukum ketiga anak, Fajri Romadhon, mengatakan perkara tersebut berawal dari perceraian kedua orangtua mereka sekitar enam tahun lalu.

Menurut Fajri, sejak perceraian itu, ketiga anak menilai nafkah yang diberikan ayah mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup maupun pendidikan.

“Semenjak orangtua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta,” kata Fajri, Jumat (4/9/2026).

Baca juga :   Bolos Kerja Hingga 10 Bulan, ASN di Prabumulih Ini Diberhentikan

Persoalan tersebut kemudian semakin terasa ketika ketiga anak memasuki jenjang perguruan tinggi. Kebutuhan biaya pendidikan yang semakin besar disebut menjadi salah satu persoalan utama.

Fajri menyebut salah satu kendala yang dialami kliennya berkaitan dengan akses bantuan pendidikan. Mereka sempat tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena status ayahnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Sempat tidak mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) gara-gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah,” ujarnya.

Baca juga :   Viral Ojol Ditipu Pria Berseragam TNI, Ternyata Bukan Prajurit Asli

Selain persoalan nafkah dan biaya pendidikan, masalah administrasi jaminan kesehatan juga disebut turut memperburuk hubungan antara anak dan ayah tersebut.

Fajri mengatakan anak sulung MA bahkan sempat dikeluarkan dari daftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Atas sejumlah persoalan tersebut, ketiga anak kemudian mengajukan tuntutan pembayaran nafkah masa lalu kepada sang ayah dengan nilai mencapai Rp700 juta.

Baca juga :   Inspektorat Palembang Ingatkan Lurah dan Camat Tingkatkan Pelayanan ke Warga

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan mediasi di Pengadilan Agama Palembang. Namun, mediasi antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.

“Perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang,” kata Fajri.

Fajri mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian mengenai fakta maupun alat bukti kepada majelis hakim.

Baca juga :   Dituduh Mencuri Kubis, Bocah 12 Tahun di Palembang Dianiaya Keamanan pasar

“Hingga saat ini kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim,” tutupnya. (vid)

Anak Gugat Ayah Nafkah Pengadilan Agama Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSiaga Penuh Hadapi Karhutla, Polda Sumsel Gandakan Pasukan Lapangan Jadi 1.000 Personel
Next Article CCTV Kepsek dan Guru di Pekalongan Viral, Disdikbud Copot Kepala Sekolah
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?