RELUNG.ID – Tiga remaja yaitu Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada menggugat ayah kandungnya berinisial MA ke Pengadilan Agama (PA) Palembang.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG. Ketiganya menuntut nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu sebesar Rp700 juta.
Kuasa hukum ketiga anak, Fajri Romadhon, mengatakan perkara tersebut berawal dari perceraian kedua orangtua mereka sekitar enam tahun lalu.
Menurut Fajri, sejak perceraian itu, ketiga anak menilai nafkah yang diberikan ayah mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup maupun pendidikan.
“Semenjak orangtua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta,” kata Fajri, Jumat (4/9/2026).
Persoalan tersebut kemudian semakin terasa ketika ketiga anak memasuki jenjang perguruan tinggi. Kebutuhan biaya pendidikan yang semakin besar disebut menjadi salah satu persoalan utama.
Fajri menyebut salah satu kendala yang dialami kliennya berkaitan dengan akses bantuan pendidikan. Mereka sempat tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena status ayahnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sempat tidak mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) gara-gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah,” ujarnya.
Selain persoalan nafkah dan biaya pendidikan, masalah administrasi jaminan kesehatan juga disebut turut memperburuk hubungan antara anak dan ayah tersebut.
Fajri mengatakan anak sulung MA bahkan sempat dikeluarkan dari daftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Atas sejumlah persoalan tersebut, ketiga anak kemudian mengajukan tuntutan pembayaran nafkah masa lalu kepada sang ayah dengan nilai mencapai Rp700 juta.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan mediasi di Pengadilan Agama Palembang. Namun, mediasi antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
“Perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang,” kata Fajri.
Fajri mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian mengenai fakta maupun alat bukti kepada majelis hakim.
“Hingga saat ini kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim,” tutupnya. (vid)

