Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»200 Hektare Lahan di Tulung Selapan OKI Terbakar, Pemprov Sumsel Buka Peluang Cek HGU PT BHP
Regional

200 Hektare Lahan di Tulung Selapan OKI Terbakar, Pemprov Sumsel Buka Peluang Cek HGU PT BHP

RiyadiBy Riyadi11/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lokasi kebakaran 200 hekatare lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. (Dokumentasi Manggala Agni)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 200 hektare lahan gambut di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membuat status areal yang terbakar menjadi sorotan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga kini belum dapat memastikan apakah lahan yang terbakar tersebut berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Harapan Palma (BHP).

Meski kewenangan terkait izin usaha perkebunan berada di pemerintah kabupaten, Pemprov Sumsel membuka peluang untuk ikut melakukan pengecekan guna memastikan lokasi dan status lahan yang terbakar.

Baca juga :   Petugas Damkar Palembang Tumbang Saat Padamkan Karhutla, Sehari Tangani 7 Kebakaran

Kabid Prasarana dan Sarana Perkebunan Sumsel, Herlan Kagami, mengatakan verifikasi lapangan masih memungkinkan dilakukan untuk mengetahui apakah areal yang terbakar masuk dalam konsesi PT BHP atau tidak.

“Kewenangan itu ada di kabupaten. Tapi tidak menutup kemungkinan kita juga bisa lakukan pengecekan,” kata Herlan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Ichwansyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan OKI terkait status lahan tersebut.

Baca juga :   KLHK Gugat Perusahaan Penyebab Karhutla di Sumsel, PT BHP Terancam Bayar Denda Rp677 Miliar

“Nanti akan kita koordinasikan (evaluasi) dengan Dinas Perkebunan OKI. Karena kewenangan untuk Izin Usaha Perkebunan ada di bupati,” kata Ichwansyah, Selasa (11/8/2026).

Menurut Ichwansyah, Pemprov Sumsel sebelumnya telah mengingatkan perusahaan perkebunan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.

Perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor kelapa sawit, diminta memastikan tata air di kawasan perkebunan berjalan dengan baik. Sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla juga harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.

Baca juga :   Karhutla di OKI Hanguskan 15 Hektare Lahan Gambut

“Secara regulasi yang berkewenangan ada di pemda daerah, Pemprov hanya teknis saja,” ujarnya.

Luasan Kebakaran Belum Masuk Data Disbun Sumsel

Herlan mengungkapkan, Dinas Perkebunan Sumsel bahkan belum menerima data terkait kebakaran sekitar 200 hektare di Tulung Selapan yang disebut berada di wilayah HGU PT BHP.

Baca juga :   Jembatan Bailey di Empat Lawang Diresmikan, Hanya Motor dan Mobil Kecil yang Boleh Melintas

“Belum terdata,” ujarnya.

Artinya, hingga kini masih diperlukan verifikasi untuk memastikan lokasi kebakaran, status penguasaan lahan serta pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap areal tersebut.

Herlan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan terdapat unsur kelalaian, sanksi dapat diberikan.

Baca juga :   101 Desa di OKI Masuk Zona Rawan Karhutla, Mayoritas Lahan Gambut Jadi Sorotan

“Jika terbukti pasti ada sanksinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Lahan Wilayah Sumatra Kementerian Kehutanan, Ferdian Kristanto, mengatakan luasan lahan yang terbakar masih dalam proses penghitungan.

Namun, estimasi awal menunjukkan sekitar 200 hektare lahan terdampak.

Baca juga :   Diracun Sianida karena Ingin Menikah, Pria di Jambi Tewas di Tangan Kekasih Sesama Jenis

“Untuk lokasi Tulung Selapan masih dalam proses perhitungan luasan, estimasi awal sekitar 200 hektare,” ujar Ferdian, Senin (10/8/2026).

Ferdian mengatakan penyebab kebakaran belum dapat disimpulkan karena proses pemadaman masih berlangsung.

Kondisi lahan yang kering serta banyaknya bahan bakaran membuat api berpotensi mudah menjalar, terutama di kawasan gambut.

Baca juga :   Karhutla Kembali Ancam Lahan Gambut Sumsel, Tiga Titik Api Belum Padam

Pemadaman dilakukan tim darat bersama Regu Pemadam Kebakaran (RPK) Sinarmas. Tim juga telah membuat sekat untuk menghentikan penjalaran api.

“Kondisi sudah mulai tersekat sehingga penjalaran api sudah mandeg. Tim darat juga sudah berhasil mematikan kepala api, tinggal ekor yang perlu secara bertahap ditangani,” katanya.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyebut penanganan kebakaran di kawasan tersebut telah melibatkan berbagai pihak.

Baca juga :   Permukaan Air Lahan Gambut Turun, Potensi Karhutla di OKI Meningkat

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan anggota APHI di OKI turut membantu pemadaman, termasuk di luar wilayah konsesi perusahaan.

Menurutnya, kebakaran yang berulang di kawasan gambut membutuhkan pola pencegahan yang lebih terpadu. Sebab, api di lahan gambut dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit dikendalikan.

“Pencegahan dan penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi lintas pihak diperlukan agar kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin sebelum meluas,” ujarnya.

Baca juga :   Ratusan Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo Tuntut Guru Dipecat karena Dugaan Pelecehan

Sekedar mengingatkan, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/9/2025) pernah memutuskan PT Bintang Harapan Palma (BHP) bertanggung jawab atas kerusakan ekologis dan ekonomi akibat kelalaian perusahaan.

Perusahaan ini menjadi salah satu dari 11 perusahaan yang lokasi lahannya disegel Dirjen Gakkum KLHK pada Oktober 2023 lalu lantaran mengalami Karhutla.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Raden Zainal Arif menyatakan PT BHP telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena gagal mencegah kebakaran di area konsesi selama 2018–2023.

Baca juga :   Cegah Karhutla, Manggala Agni Sisir Lahan Gambut Rawan Terbakar di OKI

Hakim menekankan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab meski tidak terbukti unsur kesalahan.

“Kebakaran di wilayah konsesi PT BHP menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” tegas Ketua Majelis dalam amar putusannya.

Hakim menilai perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran berulang mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan PT BHP.

Baca juga :   Puncak Kemarau, Karhutla di OKI Meningkat

PN Palembang memerintahkan PT BHP membayar total Rp 677,75 miliar ke kas negara, meliputi: Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta.[THQ]

200 Hektare Lahan gambut OKI Terbakar PT BHP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Empat Lawang dan Pemda Kompak Cegah Karhutla, Ikrar Bersama Digelar di Sembilan Kecamatan
Next Article Harga Memori Melonjak, Pasar Smartphone Global Turun 7 Persen pada Kuartal Kedua Tahun Ini
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?