RELUNG.ID– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan membenarkan kantor mereka digunakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan saksi, Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Kasub Koordinator Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Rumah Tangga dan Kearsipan BPKP RI Perwakilan Sumsel, Edi Indra Damanik, mengatakan tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ya benar memang ada pemeriksaan tim penyidik KPK, pihak KPK hanya meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan saja,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Namun, Edi mengaku tidak mengetahui siapa saja yang diperiksa maupun materi perkara yang didalami penyidik.
“Untuk siapa yang diperiksa maupun perkara apa saya tidak bisa menjelaskannya, silakan tanyakan langsung ke pihak KPK saja, karena mereka hanya meminjam tempat saja,” ujarnya.
Menurut Edi, setelah tiba di kantor BPKP Sumsel, tim penyidik langsung diarahkan ke lantai atas. Pihak BPKP juga tidak mendapatkan informasi mengenai siapa yang dipanggil penyidik.
“Siapa yang diundang penyidik dan siapa yang datang kami tidak mendapat informasi terkait hal ini. Kami juga tidak bertemu langsung dengan tim penyidik KPK-nya,” tuturnya.
Pada hari yang sama, KPK memang memanggil sejumlah pejabat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan temuan audit BPK Pemkab Muara Enim.
Salah satunya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan lima saksi yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi.
Selain Asgianto, empat pejabat Pemkab Muara Enim yang dipanggil yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.
Pemanggilan tersebut dilakukan ketika KPK tengah mendalami dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Edi mengungkapkan penggunaan kantor BPKP Sumsel sebagai lokasi pemeriksaan KPK bukan kali pertama.
Pekan sebelumnya, kantor tersebut juga digunakan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan. Namun, tim yang datang berbeda dengan pemeriksaan pada Selasa.
“Minggu lalu kantor kami juga pernah dipakai tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan dengan tim yang berbeda. Hari ini yang kedua kalinya,” jelas Edi.
Kasus dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison, Adi Triyadi, Abi Nurwardani, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka pada 9 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi sebagai tersangka tambahan pada 2 Juli 2026.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut disebut berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga terdapat upaya untuk mengubah hasil audit tersebut dengan imbalan fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran fee disebut dihitung berdasarkan 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK telah menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Sementara Edison dan Fika Nur Alawi ditetapkan sebagai pihak pemberi.
KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK Pemkab Muara Enim.[FZP]

