Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Delapan Pejabat BRI Didakwa Korupsi Kredit Sawit, Kerugian Negara Rp922 Miliar
Hukum

Delapan Pejabat BRI Didakwa Korupsi Kredit Sawit, Kerugian Negara Rp922 Miliar

RiyadiBy Riyadi18/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Delapan pejabat strategis internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (19/8/2026). (Yosep/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID- Delapan pejabat strategis internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (19/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa.
Delapan terdakwa tersebut yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Koko Alun Akbar dan Tina Priatina.
Baca juga :   Skandal Ratusan Miliar Kredit Sawit BRI: Sumsel Belum Tuntas, Bengkulu Menyusul
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Sejumlah lokasi disebut dalam perkara tersebut, mulai dari Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, hingga sejumlah lokasi perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Baca juga :   Bawa Pistol Rakitan Hingga Buat Resah Warga, Pria di Musi Rawas Ditangkap
Salah satu fasilitas kredit untuk kebun inti yang diajukan mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare. Sementara itu, kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.
Namun, menurut jaksa, pengajuan kredit tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati. Daftar nominatif tersebut disebut baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.
Jaksa juga mengungkap adanya 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan merupakan warga desa setempat.
Baca juga :   Eggi Sudjana Kritik Kejari Jaksel: Roy Suryo dan Dokter Tifa Harusnya Ditahan
Selain persoalan data petani, JPU menilai terdapat masalah dalam analisis keuangan calon debitur. Dalam dakwaan disebutkan laporan keuangan PT BSS dilakukan recasting atau penyesuaian kembali.
Penyesuaian tersebut antara lain dilakukan dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas.
Menurut jaksa, perubahan itu membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit.
Baca juga :   Empat Hari Kabur, Pelaku Penusukan di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Sementara dalam perkara PT SAL, para terdakwa juga didakwa mengusulkan fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun inti dan plasma dengan nilai masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.
Menurut dakwaan, pengajuan fasilitas kredit tersebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani serta tidak dilakukan pemeriksaan lapangan secara memadai untuk memastikan keberadaan dan kebenaran data petani peserta.
Analisis keuangan PT SAL juga disebut dilakukan dengan recasting. Jaksa menyebut perubahan tersebut berdampak terhadap rasio likuiditas dan Debt to Equity Ratio (DER) perusahaan.
Baca juga :   Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Soroti Dugaan Eksploitasi dan Hak Bertemu
Padahal, dalam dakwaan disebutkan batas maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300 persen. Meski demikian, fasilitas kredit tetap disetujui.
Pada tahap pencairan, PT SAL disebut mencairkan kredit kebun inti di luar Interest During Construction (IDC) sebesar Rp309,54 miliar untuk lahan dengan luas tertanam 8.000 hektare.
Namun, berdasarkan data Geographic Information System (GIS) BSS Group, luas lahan yang ditanami disebut hanya 7.057,19 hektare.
Baca juga :   Konten Rendang 200 Kilogram Bikin Heboh, Polda Sumsel Terima 3 Laporan Terkait Willie Salim
Untuk kebun plasma, pencairan kredit disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk lahan seluas 1.725 hektare. Sementara berdasarkan data GIS, luas lahan tertanam disebut hanya 1.255,07 hektare.
Jaksa kemudian menguraikan dugaan penggunaan dana kredit untuk kepentingan di luar pembangunan kebun kelapa sawit sebagaimana tujuan fasilitas kredit.
Dalam dakwaan, dana kredit disebut mengalir sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta digunakan untuk pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI.
Baca juga :   Kejati Sumsel Pamerkan Uang Ratusan Miliar Hasil Skandal Lelang Aset BRI dan Perusahaan Sawit, Siapa Saja Terlibat? 
Berdasarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp922,45 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian terkait PT BSS sebesar Rp666 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 30 Januari 2026.
JPU juga mendakwa para terdakwa turut memperkaya orang lain, yakni Wilson Sutantio yang disebut menjabat Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.
Baca juga :   JPU Dakwa Dokter Tifa dengan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Eksepsi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kami mohon waktu Yang Mulia karena klien kami banyak, jadi kasih waktu untuk menyusun eksepsi,” kata penasihat hukum.
Baca juga :   Pengadilan Palembang Jatuhkan Vonis Mati Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada 26 Agustus 2026. [YSF]
Delapan Didakwa Kredit Sawit Pejabat BRI Rp 922 Miliar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAsap Karhutla Makin Pekat, Dinkes Sumsel Imbau Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Next Article Satu Pelajar di Palembang Ditangkap Bawa Senpira
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?