RELUNG.ID– Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Setelah penetapan tersangka, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ruben untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (28/8/2026). Namun, hingga Rabu (26/8/2026), pihak kepolisian menyebut belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Ruben.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, pemeriksaan sebagai tersangka akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.
“Kan tentunya kan diperiksa dulu, diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak ya nanti proses penyidikan,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Joko mengatakan pihaknya masih menunggu hingga jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” ujarnya.
Polisi belum memastikan apakah Ruben akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Menurut Joko, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil proses penyidikan.
Apabila Ruben tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang dapat diterima, polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua.
“Ya kita tunggu aja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang atau nggak. Kalau panggilan tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua,” kata Joko.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Polisi menyebut Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan terjadi kesepakatan mengenai penyertaan modal serta keuntungan yang dijanjikan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian, si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko sebelumnya, Kamis (20/8/2026).
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” sambungnya.
Namun, berdasarkan laporan tersebut, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan dan akan meminta keterangan Ruben sebagai tersangka untuk mendalami dugaan penipuan investasi tersebut.[YKP]

