Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/2026

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Emas hingga Sukuk Negara Bakal Jadi Kandidat Kripto Syariah Menurut MUI
Bisnis

Emas hingga Sukuk Negara Bakal Jadi Kandidat Kripto Syariah Menurut MUI

alwiBy alwi26/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Kripto. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengembangan aset kripto berbasis syariah di Indonesia mulai menemukan arah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua jenis instrumen yang berpeluang memenuhi prinsip syariah, yakni tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) dan token digital yang merepresentasikan instrumen keuangan syariah.

Baca juga :   Pemerintah Luncurkan EPIC Sale 2024 untuk Dorong Belanja Natal dan Tahun Baru

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, mengatakan kedua jenis instrumen tersebut memiliki peluang untuk dikaji lebih lanjut karena didukung aset atau instrumen keuangan yang jelas.

“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan di sela-sela Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Senin (26/10/2026).

Jenis pertama adalah Real World Asset (RWA), yakni token digital yang merepresentasikan aset nyata bernilai ekonomis. Aset tersebut dapat berupa emas hingga gedung komersial yang menghasilkan pendapatan sewa.

Baca juga :   Anjlok Rp260 Ribu, Segini Harga Emas Antam di Akhir Pekan

Melalui tokenisasi, aset fisik dapat direpresentasikan dalam bentuk digital sehingga kepemilikan atau hak ekonomi atas aset tersebut dapat dikelola melalui sistem berbasis teknologi digital.

Namun, keberadaan aset nyata tidak serta-merta membuat sebuah token memenuhi prinsip syariah. Aspek yang perlu diperiksa mencakup kejelasan kepemilikan, hak pemegang token, sumber pendapatan, serta mekanisme transaksi yang digunakan.

Jenis kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang sejak awal telah disusun berdasarkan prinsip syariah. Salah satu instrumen yang tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) adalah Sukuk Negara Valas.

Baca juga :   MUI Minta Video AI ‘Hari Pertama di Neraka’ Dihapus, Desak Pembuatnya Diproses Hukum

Instrumen tersebut umumnya memiliki nilai denominasi besar, mulai dari ribuan hingga jutaan dolar Amerika Serikat per unit. Tokenisasi berpotensi memungkinkan instrumen itu direpresentasikan dalam unit digital yang lebih kecil, sehingga membuka peluang akses bagi investor dengan modal yang lebih terbatas.

Meski demikian, digitalisasi instrumen keuangan syariah tetap memerlukan pemeriksaan terhadap struktur produk, keabsahan kepemilikan, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Di luar penilaian terhadap jenis aset, kesiapan infrastruktur perdagangan menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan ekosistem kripto syariah.

Baca juga :   MUI Desak Penegasan Narasi 'Israel Musuh Bersama' di Tengah Gempuran Tel Aviv Terhadap Gaza

Gunawan menilai mekanisme perdagangan perlu mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), sebagaimana dikenal dalam sistem pasar modal Indonesia. Infrastruktur pendukungnya meliputi kustodian untuk penyimpanan aset serta mekanisme kliring dan penjaminan guna mendukung penyelesaian transaksi.

Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan transaksi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak investor.

“Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegasnya.

Baca juga :   Dewan Komisaris dan Manajemen Pertamina Drilling Tinjau Rig PDSI#53.2 di Blok Rokan

Dengan demikian, pengembangan kripto syariah tidak cukup hanya bertumpu pada jenis aset yang diperdagangkan. Tata kelola, mekanisme transaksi, penyimpanan aset, serta penyelesaian perdagangan juga perlu dirancang agar sejalan dengan ketentuan syariah dan prinsip perlindungan investor.

Gunawan mengungkapkan, DSN MUI telah menyiapkan draf dan kajian internal untuk dibawa ke tahap pleno fatwa aset kripto syariah. Namun, proses tersebut masih menunggu permohonan resmi dari OJK selaku otoritas pengawas aset kripto setelah peralihan kewenangan dari Bappebti pada awal 2025.

Artinya, kedua jenis instrumen yang disebutkan DSN MUI masih berada dalam ranah peluang pengembangan dan kajian, bukan produk yang otomatis telah memperoleh status syariah.

Baca juga :   MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber Bayar Zakat Mal

Penetapan fatwa nantinya menjadi bagian dari proses untuk memberikan kejelasan mengenai kesesuaian produk dengan prinsip ekonomi Islam. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik aset, struktur kepemilikan, hak investor, serta mekanisme perdagangan yang diterapkan.

Jika aspek-aspek tersebut dapat dipenuhi, tokenisasi aset nyata dan instrumen keuangan syariah berpotensi menjadi bagian dari pengembangan pasar keuangan digital di Indonesia.

Namun, realisasinya tetap bergantung pada proses pengajuan, pembahasan fatwa, serta kesiapan infrastruktur yang mendukung perdagangan aset kripto berbasis syariah. (KPB)

Emas Kripto Syariah MUI Sukuk Negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRevitalisasi Rusun Radial Palembang Menunggu Kajian, Pemerintah Telusuri Status Aset
Next Article Gerebek Kawasan Rawan Narkoba di Plaju Palembang, 8 Orang Ditangkap Polisi
alwi

Related Posts

Bisnis

Kala Api Biru PGN Menggerakkan Industri Pempek Palembang

30/10/202611 Views
Bisnis

DPRD Muara Enim Minta Perusahaan Tambang Beri Ruang Kontraktor Lokal Bersaing Pascaterbitnya Permen ESDM

29/10/202610 Views
Bisnis

Bank Mandiri Buka-bukaan Kredit Rp40 Triliun ke Perusahaan Haji Isam

27/10/202623 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,774 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,582 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,515 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?