Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kopassus Tegaskan Letda AG Tak Kebal Hukum, Ditahan Kasus Kematian Letda Jihad
Hukum

Kopassus Tegaskan Letda AG Tak Kebal Hukum, Ditahan Kasus Kematian Letda Jihad

RiyadiBy Riyadi28/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kopassus menegaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum, termasuk anggota satuan elite, menyusul penetapan tersangka dan penahanan Letda Inf AG dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kopassus menegaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum, termasuk anggota satuan elite, menyusul penetapan tersangka dan penahanan Letda Inf AG dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan, Letda AG diduga lalai saat menjalankan prosedur pengosongan senjata di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Tidak ada prajurit yang kebal hukum, bahkan di satuan elite sekali pun,” tegas Indra dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2026).

Baca juga :   Motif Penyerangan Pasutri Pemilik Toko Kemplang Terungkap, Pelaku Tersinggung Ditolak Cari Kerja

Indra menjelaskan, dugaan kelalaian tersebut berupa tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk memeriksa ada atau tidaknya amunisi di dalam senjata.

Selain itu, jari Letda AG disebut masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik.

“Semua terekam di CCTV, sehingga bisa memperkuat bukti untuk nanti proses hukumnya,” ujar Indra.

Baca juga :   Skandal Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun

Berkas perkara Letda AG kini telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Indra menegaskan, proses hukum terhadap Letda AG dilakukan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kopassus, kata dia, berkomitmen menjalankan proses secara transparan.

“Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga :   Profil Letjen Djon Afriandi, Pemimpin Baru Kopassus

Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kopassus juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Letda Jihad Ahmad dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

“Kopassus akan menindak tegas prajurit yang tidak memenuhi SOP saat menjalankan tugas,” kata Indra.

Baca juga :   Kejati Bengkulu Tetapkan Petinggi BRI Tersangka Baru Kasus Fasilitas Kredit Sawit Rp119 Miliar

Sebelumnya, Kopassus mengungkapkan peristiwa yang menewaskan Letda Jihad Ahmad terjadi di Gudang Senjata Peralatan Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (24/10/2026).

Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika berlangsung serah terima sejumlah dokumen administrasi dan senjata pistol di gudang tersebut. Saat itu, Letda Jihad menunggu di luar, sedangkan Letda AG berada di dalam gudang untuk melakukan pengosongan senjata.

Prosedur pengosongan senjata umumnya dilakukan dengan mengokang pistol menggunakan magazen kosong. Senjata juga harus diarahkan ke tempat yang aman atau gun clearing trap, perangkat pengaman untuk menampung peluru saat senjata dikosongkan.

Baca juga :   Dulu Dipuji Prabowo sebagai Patriot, Kini Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Namun, dalam kejadian tersebut, pistol tiba-tiba meletus ke arah pintu dan pelurunya menembus hingga mengenai Letda Jihad yang berada di luar gudang.

“Pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan, semua terekam di CCTV,” ujar Indra sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan Kopassus, bukan penembakan yang disengaja sebagaimana narasi yang sempat beredar.[YKP]

Kopassus Letda AG Letda Jihad
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePKS Komunikasi dengan PDIP soal Usulan Hak Angket Ijazah Gibran
Next Article ISPU Palembang Membaik, Keputusan Pembelajaran Tatap Muka Diserahkan ke Sekolah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/20266 Views
Hukum

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/202621 Views
Hukum

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/202688 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,801 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,607 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,540 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?