RELUNG.ID – Founder Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), Marzuki Alie, PhD, memberikan klarifikasi terkait polemik penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Yayasan STIMIK IGM Palembang.
Dalam konferensi pers yang di gelar di aula lantai III gedung B UIGM, Jumat (30/10/2026) Marzuki Ali menegaskan bahwa, kegiatan ini bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Kota Palembang.
Melainkan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait polemik tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikenakan kepada yayasan.
Menurut Marzuki, persoalan PBB-P2 yang melibatkan Yayasan IGM telah berlangsung sejak 2019. Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan kronologi sekaligus argumentasi hukum agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya lahan dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan termasuk kategori yang dikecualikan dari objek PBB-P2.
Hal tersebut, menurut Marzuki telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 38 ayat (3) huruf b dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (3) huruf b.
Dia menilai, ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa lembaga pendidikan yang memungut biaya pendidikan secara otomatis kehilangan hak pengecualian sebagai objek PBB-P2.
“Sebagai penyelenggara pendidikan swasta, Yayasan IGM menyatakan tetap menjalankan prinsip nirlaba sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014,” katanya.
Menurutnya prinsip nirlaba bukan berarti lembaga pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik. Namun, tujuan utama penyelenggaraan pendidikan bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Sisa hasil usaha, menurut ketentuan yang menjadi rujukan yayasan, harus digunakan kembali untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan, bukan dibagikan kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas Yayasan,” katanya.
Marzuki mengklaim tidak pernah membagikan hasil usaha kepada pengurus. Hal tersebut, menurut mereka, sesuai dengan Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
“Untuk menilai status nirlaba suatu yayasan, perlu dilakukan penelaahan terhadap akta pendirian, legalitas badan hukum, izin penyelenggaraan pendidikan, serta tata kelola keuangannya,” katanya.
Dalam pelaksanaan pendidikan, pihaknya menerapkan sejumlah skema pembayaran, yaitu pembayaran penuh bagi peserta didik yang mampu, pembayaran sebagian (partial), beasiswa KIP Kuliah, subsidi yayasan, hingga beasiswa penuh 100 persen.
“Yayasan IGM secara tegas menyatakan menolak Surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Nomor 973/2642/Bapenda/2026,” kata Marzuki.
Dalam surat tersebut, menurutnya Bapenda kota Palembang menyatakan Yayasan IGM wajib membayar PBB-P2 karena memungut biaya pendaftaran, uang pangkal, dan uang bangunan. Penilaian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Namun, pihaknya menilai alasan tersebut tidak tepat jika dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa lembaga pendidikan yang dikelolanya tidak memenuhi prinsip nirlaba.
Menurutnya apabila logika tersebut diterapkan secara menyeluruh, maka seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan dapat dianggap tidak memenuhi prinsip nirlaba hanya karena memungut biaya pendidikan.
“Oleh karenanya, kami menolak dengan tegas surat Bapenda tersebut, sehingga kami menolak untuk membayar PBB-P2,” tegas pihak Yayasan IGM.
Yayasan IGM juga menyoroti dasar argumentasi hukum yang sebelumnya digunakan Bapenda atau BPPD dalam menetapkan kewajiban PBB-P2.
Menurutnya , sebelumnya terdapat rujukan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995 tentang pengenaan PBB terhadap Perguruan Tinggi Swasta.
“Surat edaran tersebut mengatur pemberian pengurangan PBB sebesar 50 persen bagi perguruan tinggi swasta yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu, di antaranya besaran SPP minimal Rp2 juta, luas bangunan minimal 2.000 meter persegi, dan jumlah mahasiswa minimal 3.000 orang,” katanya.
Yayasan IGM menurut Marzuki menilai ketentuan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar secara otomatis setelah lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012.
Setelah itu, menurutnya muncul argumentasi baru yang menyatakan bahwa pungutan biaya pendidikan menjadi alasan lembaga pendidikan dikenakan PBB-P2.
“Yayasan mempertanyakan dasar hukum dari argumentasi tersebut karena menurut mereka, pemungutan biaya pendidikan tidak serta-merta menghilangkan prinsip nirlaba suatu lembaga pendidikan,” katanya.
Selain itu , Yayasan IGM menyayangkan pemasangan spanduk yang menyebut yayasan sebagai penunggak pajak. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi merusak nama baik lembaga pendidikan yang mengelola berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, hingga pesantren.
Yayasan menurut Marzuki telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk meminta izin memasang baliho tandingan sebagai bentuk penyampaian informasi dari pihak yayasan.
Terkait isu yang menyebut Yayasan IGM kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Pajak, pihak yayasan membantah informasi tersebut.
Dia menyebut informasi itu tidak benar atau hoaks. Mereka menjelaskan bahwa perkara di PTUN dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai bukan merupakan kewenangan absolut PTUN, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Pajak.
Sementara itu, Yayasan IGM menurutnya menegaskan belum pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
Mengenai isu mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), Yayasan IGM menyatakan bahwa penilaian mahal atau murah bersifat relatif dan harus mempertimbangkan fasilitas serta kualitas layanan pendidikan yang diberikan.
“Bahwa dana yang diterima dari peserta didik digunakan untuk membayar gaji guru dan dosen, biaya operasional laboratorium, listrik, air, serta investasi pengembangan pendidikan,” katanya.
Bahkan, pihak yayasan mengklaim memberikan gaji kepada tenaga pendidik dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah sekolah swasta lainnya.
Pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2026, Yayasan IGM menurutnya menyediakan 300 beasiswa bagi kelompok Desil 1 hingga 4, para penghafal Al-Qur’an (hafiz), mahasiswa asing asal Yaman, serta anak dosen dan karyawan.
Yayasan IGM juga menjelaskan bahwa Gedung Graha IGM pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan keagamaan.
Gedung tersebut digunakan untuk kegiatan siswa SD, SMP, dan SMA, pelaksanaan salat berjamaah yang melibatkan sekitar 1.200 siswa, pengajian, serta kegiatan wisuda.
Apabila tidak digunakan pada Sabtu dan Minggu, gedung tersebut dapat dimanfaatkan oleh karyawan secara gratis dengan hanya membayar biaya operasional.
“Sementara itu, jika digunakan oleh masyarakat umum, hasil penyewaan akan masuk ke rekening yayasan dan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, bantuan kepada pesantren dan ustaz, serta kegiatan di Masjid Agung,” katanya.
Marzuki mengakui pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB ketika terjadi kenaikan pajak hingga lima sampai sepuluh kali lipat pada masa pemerintahan Wali Kota Harnojoyo.
Namun, permohonan tidak dikabulkan. Sejak saat itu, yayasan mulai mempertanyakan dasar pengenaan pungutan PBB-P2 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait komunikasi dengan Pemerintah Kota Palembang, menurut Marzuki, Yayasan IGM mengungkapkan bahwa pihaknya hanya pernah menerima satu kali undangan pertemuan.
Namun, surat undangan tersebut diterima ketika perwakilan yayasan sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri pertemuan.
Dia juga mengklaim telah tiga kali mengajukan permohonan pertemuan kepada pihak pemerintah kota, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Mengenai persoalan perizinan bangunan, dia menyatakan bahwa Gedung A, Gedung Fakultas Kedokteran (FK), Gedung B, dan Gedung C telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun apabila terdapat bangunan tambahan yang belum memiliki izin, pihak dia menyatakan siap memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Marzuki Ali menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Palembang dalam menangani persoalan PBB-P2 tersebut.
Dia juga menyinggung komitmen Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat berkampanye pada 2024, yang menurut mereka pernah menyampaikan keinginan untuk mencerdaskan masyarakat.
Namun, pihaknya menilai langkah dan pemberitaan yang berkembang saat ini justru mencerminkan komitmen tersebut.
“Yayasan IGM berharap polemik PBB-P2 ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan dunia pendidikan di Kota Palembang,” tutupnya. (DSK)

