Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Skandal Kredit Bodong BNI – PT PAL Diduga Rugikan Negara Rp105 Miliar: Kejati Siap Jerat Korporasi dan Tersangka Baru
Liputan Khusus

Skandal Kredit Bodong BNI – PT PAL Diduga Rugikan Negara Rp105 Miliar: Kejati Siap Jerat Korporasi dan Tersangka Baru

alwiBy alwi05/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BNI Cabang Palembang. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada 2018 dan 2019.

Skema kejahatan korporasi bermodus kredit fiktif ini kini memasuki babak baru dengan potensi penetapan tersangka tambahan.

Baca juga :   Oknum Pejabat BNI Palembang Ditahan Kejati Jambi, Pakar Desak Evaluasi Total Sistem SDM Perbankan

Setelah menahan tiga tersangka, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum korporasi.

Masyarakat juga didorong untuk aktif mengawal proses hukum agar transparan dan akuntabel.

“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Masyarakat harus ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Kejati Jambi, Hermon Dekristo, dalam keterangan yang dikutip redaksi, Senin (5/5).

Baca juga :   Divonis 4,5 Tahun, Mantan Teller BNI Palembang Diwajibkan Kembalikan Rp5,2 Miliar

Hermon menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada individu semata. Korporasi sebagai badan hukum juga berpeluang dikenai sanksi pidana jika terbukti berperan dalam kejahatan ini.

PT PAL, yang bergerak di sektor perkebunan, diduga mengajukan kredit untuk pengembangan lahan yang ternyata tidak pernah direalisasikan sesuai peruntukannya.

“Kita kejar semua jalur. Kita ingin recovery kerugian negara semaksimal mungkin, dan ini bisa melibatkan tuntutan terhadap perusahaan sebagai badan hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Sebelum Sang Mandor Jadi Korban, Ini Catatan Lain Kasus Kecelakaan Tambang di PT LCL

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan ialah WH, mantan Direktur Utama PT PAL; VG, Direktur Utama aktif PT PAL; dan RG, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Mereka diduga merekayasa pengajuan kredit dalam jumlah besar tanpa dukungan fakta lapangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.

Kejati Jambi juga tengah menelusuri pola kolusi antara pihak perusahaan dan oknum di internal BNI dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.

Baca juga :   Klaim Berbeda BNI Pusat dan Cabang, Dana Pengusaha Bengkel di Palembang Tak Kunjung Cair

Hermon menegaskan bahwa sidang pengadilan nanti akan mengungkap apakah kasus ini sekadar kredit bermasalah atau justru bagian dari pembobolan sistem perbankan nasional secara sistematis.

“Nantikan di persidangan. Semua fakta akan kami buka. Apakah ini murni kredit bermasalah atau ada unsur kejahatan terstruktur di baliknya,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak BNI Cabang Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pegawainya. Namun Kejati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.

Baca juga :   Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar, Eks Branch Manager BNI Palembang Rais Gunawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Indikasi Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dan Good Corporate Government

Menanggapi kasus ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Muhammad Ichsan Hadjri, melihat adanya indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) serta lemahnya pengendalian internal.

Menurutnya, kasus seperti ini berulang karena lemahnya studi kelayakan, verifikasi agunan, dan analisis risiko dalam proses kredit. Ia juga menyoroti kemungkinan rekayasa data debitur dan kolusi antara internal bank dan pemohon kredit.

“Dalam banyak kasus seperti ini, biasanya ada konflik kepentingan, gratifikasi, atau kickback antara oknum pejabat bank dan pihak debitur,” katanya.

Baca juga :   Mengungkap Akar Masalah Tawuran Remaja di Palembang

Ichsan menyebut lemahnya sistem audit, pengawasan internal, serta mekanisme whistleblowing turut membuka celah bagi penyimpangan.

“Kekosongan atau Kelemahan dalam Tata Kelola. Kasus ini menunjukkan potensi lemahnya implementasi Good Corporate Governance (GCG), terutama prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.

Sebagai solusi, ia mendorong reformasi menyeluruh di tubuh bank, termasuk audit portofolio kredit, penguatan SOP kredit, pemanfaatan teknologi analitik, dan penerapan sistem Three Lines of Defense. Evaluasi integritas SDM, rotasi jabatan, serta penguatan sistem pengaduan internal juga dinilai penting.

Baca juga :   Kaleidoskop Maret 2025: OTT KPK di OKU hingga Honorer Gagal Lulus PPPK

“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi sistemik. Bank perlu memperkuat budaya kepatuhan dan integritas, agar tidak terjebak dalam kerugian reputasi dan finansial yang lebih besar di masa depan,” pungkasnya. (tim)

BNI Palembang Kejati Jambi PT PAL PT Prosympac Agro Lestari Skandal Kredit Bodong BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMuba Gencarkan Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
Next Article Oknum ASN di Lahat Diperiksa Penyidik PPA Polda Sumsel, Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?