RELUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada 2018 dan 2019.
Skema kejahatan korporasi bermodus kredit fiktif ini kini memasuki babak baru dengan potensi penetapan tersangka tambahan.
Setelah menahan tiga tersangka, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum korporasi.
Masyarakat juga didorong untuk aktif mengawal proses hukum agar transparan dan akuntabel.
“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Masyarakat harus ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Kejati Jambi, Hermon Dekristo, dalam keterangan yang dikutip redaksi, Senin (5/5).
Hermon menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada individu semata. Korporasi sebagai badan hukum juga berpeluang dikenai sanksi pidana jika terbukti berperan dalam kejahatan ini.
PT PAL, yang bergerak di sektor perkebunan, diduga mengajukan kredit untuk pengembangan lahan yang ternyata tidak pernah direalisasikan sesuai peruntukannya.
“Kita kejar semua jalur. Kita ingin recovery kerugian negara semaksimal mungkin, dan ini bisa melibatkan tuntutan terhadap perusahaan sebagai badan hukum,” ujarnya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan ialah WH, mantan Direktur Utama PT PAL; VG, Direktur Utama aktif PT PAL; dan RG, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
Mereka diduga merekayasa pengajuan kredit dalam jumlah besar tanpa dukungan fakta lapangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.
Kejati Jambi juga tengah menelusuri pola kolusi antara pihak perusahaan dan oknum di internal BNI dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Hermon menegaskan bahwa sidang pengadilan nanti akan mengungkap apakah kasus ini sekadar kredit bermasalah atau justru bagian dari pembobolan sistem perbankan nasional secara sistematis.
“Nantikan di persidangan. Semua fakta akan kami buka. Apakah ini murni kredit bermasalah atau ada unsur kejahatan terstruktur di baliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BNI Cabang Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pegawainya. Namun Kejati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.
Indikasi Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dan Good Corporate Government
Menanggapi kasus ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Muhammad Ichsan Hadjri, melihat adanya indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) serta lemahnya pengendalian internal.
Menurutnya, kasus seperti ini berulang karena lemahnya studi kelayakan, verifikasi agunan, dan analisis risiko dalam proses kredit. Ia juga menyoroti kemungkinan rekayasa data debitur dan kolusi antara internal bank dan pemohon kredit.
“Dalam banyak kasus seperti ini, biasanya ada konflik kepentingan, gratifikasi, atau kickback antara oknum pejabat bank dan pihak debitur,” katanya.
Ichsan menyebut lemahnya sistem audit, pengawasan internal, serta mekanisme whistleblowing turut membuka celah bagi penyimpangan.
“Kekosongan atau Kelemahan dalam Tata Kelola. Kasus ini menunjukkan potensi lemahnya implementasi Good Corporate Governance (GCG), terutama prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.
Sebagai solusi, ia mendorong reformasi menyeluruh di tubuh bank, termasuk audit portofolio kredit, penguatan SOP kredit, pemanfaatan teknologi analitik, dan penerapan sistem Three Lines of Defense. Evaluasi integritas SDM, rotasi jabatan, serta penguatan sistem pengaduan internal juga dinilai penting.
“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi sistemik. Bank perlu memperkuat budaya kepatuhan dan integritas, agar tidak terjebak dalam kerugian reputasi dan finansial yang lebih besar di masa depan,” pungkasnya. (tim)

