Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Aset Nadiem Makarim Terancam Disita
Hukum

Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Aset Nadiem Makarim Terancam Disita

alwiBy alwi15/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nadiem Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca juga :   KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy dari Ilham Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sekitar Rp4,87 triliun dari total nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga :   Dua Pejabat di Polres OKU Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Selain itu, jika harta bendanya tidak mencukupi, Nadiem terancam pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Tidak hanya uang pengganti, pendiri GoTo tersebut juga dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Usai sidang tuntutan, Nadiem mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, selama ini ia bergabung dalam pemerintahan dengan niat mengabdi kepada negara.

Baca juga :   Hotman Paris: Saya Hanya Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Bersih di Depan Presiden

“Saya kecewa, saya sakit hati, saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta negara,” kata Nadiem kepada awak media.

Meski demikian, ia menegaskan tidak menyesal pernah menerima amanah sebagai menteri karena menganggap jabatan tersebut sebagai kesempatan membantu dunia pendidikan Indonesia.

Nadiem juga mengaku berharap mendapat tuntutan bebas. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Baca juga :   Kenakan Jaket Gojek, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook

“Harapan saya dan harapan banyak masyarakat adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan pada 31 Oktober 2024, total kekayaan Nadiem tercatat mencapai Rp1,06 triliun.

Namun setelah dikurangi utang sebesar Rp466,2 miliar, total harta bersihnya menjadi sekitar Rp600,6 miliar.

Baca juga :   Jelang Sidang Banding, Tim Hukum Nadiem Persoalkan Dasar Kerugian Negara

Berikut rincian aset yang tercatat dalam LHKPN:

  • Tujuh bidang tanah dan bangunan di Gianyar (Bali), Rote Ndao (NTT), dan Jakarta Selatan senilai Rp57,79 miliar
  • Dua unit kendaraan berupa Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix senilai Rp2,24 miliar
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp752 juta
  • Surat berharga senilai Rp926 miliar
  • Kas dan setara kas sebesar Rp77 miliar
  • Harta lainnya sekitar Rp2,9 miliar

Baca juga :   Pungli Bermodus THR di Menteng Terbongkar, Empat Oknum Polisi Diperiksa Propam

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai mengalami kegagalan.

Selain itu, penyusunan anggaran dan harga satuan disebut tidak didukung survei maupun referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :   Gara-gara Utang, Rumah IRT di Palembang Nyaris Dibakar

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (vid)

Aset Nadiem Makarim Chromebook Nadiem Makarim Tuntutan Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Catat Penjualan 28.346 Tiket Selama Libur Panjang Akhir Pekan
Next Article 9 Hari Jalani Perawatan, Jamiatun Korban Selamat Tabrakan Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,775 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?