RELUNG.ID – Nadiem Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sekitar Rp4,87 triliun dari total nilai tersebut merupakan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
JPU juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selain itu, jika harta bendanya tidak mencukupi, Nadiem terancam pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Tidak hanya uang pengganti, pendiri GoTo tersebut juga dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Usai sidang tuntutan, Nadiem mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, selama ini ia bergabung dalam pemerintahan dengan niat mengabdi kepada negara.
“Saya kecewa, saya sakit hati, saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta negara,” kata Nadiem kepada awak media.
Meski demikian, ia menegaskan tidak menyesal pernah menerima amanah sebagai menteri karena menganggap jabatan tersebut sebagai kesempatan membantu dunia pendidikan Indonesia.
Nadiem juga mengaku berharap mendapat tuntutan bebas. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Harapan saya dan harapan banyak masyarakat adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan pada 31 Oktober 2024, total kekayaan Nadiem tercatat mencapai Rp1,06 triliun.
Namun setelah dikurangi utang sebesar Rp466,2 miliar, total harta bersihnya menjadi sekitar Rp600,6 miliar.
Berikut rincian aset yang tercatat dalam LHKPN:
- Tujuh bidang tanah dan bangunan di Gianyar (Bali), Rote Ndao (NTT), dan Jakarta Selatan senilai Rp57,79 miliar
- Dua unit kendaraan berupa Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix senilai Rp2,24 miliar
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp752 juta
- Surat berharga senilai Rp926 miliar
- Kas dan setara kas sebesar Rp77 miliar
- Harta lainnya sekitar Rp2,9 miliar
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai mengalami kegagalan.
Selain itu, penyusunan anggaran dan harga satuan disebut tidak didukung survei maupun referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (vid)

