RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dinilai belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan mencatat sedikitnya 11.978 hotspot tersebar di 14 kabupaten/kota sepanjang 21–31 Agustus 2026.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Suganda, mengatakan konsentrasi hotspot tertinggi berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 5.391 hotspot.
Selanjutnya, Musi Banyuasin tercatat 1.414 hotspot, Muara Enim 1.412 hotspot, dan Banyuasin 1.325 hotspot.
“Keempat wilayah tersebut menyumbang sekitar 79,7 persen dari keseluruhan hotspot,” kata Galang, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, tingginya jumlah hotspot menunjukkan karhutla masih berada pada tingkat serius. Persoalan tersebut, kata dia, tidak bisa terus dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri atau hanya diselesaikan melalui pemadaman ketika api sudah muncul.
WALHI menilai karhutla berkaitan erat dengan tata kelola ruang, pengelolaan lahan, perlindungan ekosistem, pengawasan, serta pertanggungjawaban pemerintah dan korporasi.
Perhatian WALHI juga tertuju pada keberadaan hotspot di wilayah konsesi perusahaan. Dari total hotspot yang dianalisis, sedikitnya 5.539 titik berada di wilayah konsesi perusahaan.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.383 hotspot di wilayah hutan tanaman industri (HTI/PBPH) dan 1.156 hotspot di wilayah perkebunan. Dengan demikian, sekitar 46,2 persen hotspot dalam data tersebut berada di wilayah konsesi perusahaan.
Galang menegaskan, keberadaan hotspot tidak serta-merta membuktikan telah terjadi kebakaran ataupun pelanggaran oleh perusahaan. Namun, ribuan hotspot di wilayah konsesi dinilai menjadi indikator serius yang harus segera diverifikasi pemerintah melalui pemeriksaan lapangan.
“Setiap hotspot pada wilayah konsesi harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa sistem pencegahan, sarana pengendalian, patroli, tata air, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan, serta kepatuhan perusahaan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup,” ujarnya.
WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada pemantauan satelit dan penyajian angka statistik. Hasil pemantauan tersebut harus ditindaklanjuti dengan ground check, audit kepatuhan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Selain wilayah konsesi, WALHI Sumsel juga mencatat 1.171 hotspot berada di wilayah ekosistem gambut selama periode 21–31 Agustus 2026.
Menurut Galang, kebakaran gambut memiliki risiko ekologis yang besar karena dapat menghasilkan asap dalam waktu panjang. Karena itu, pemerintah dinilai tidak boleh hanya hadir setelah lahan gambut terbakar.
“Perlindungan gambut harus dilakukan sebelum api muncul,” tegasnya.
WALHI mengingatkan bahwa PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut masih berlaku. Perlindungan gambut, kata Galang, tidak boleh hanya direduksi menjadi kegiatan restorasi setelah kebakaran terjadi.
Pemerintah harus memastikan tata ruang, perizinan, tata air dan aktivitas usaha tidak mengorbankan fungsi ekologis gambut serta tidak meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Dampak karhutla juga dinilai tidak berhenti di wilayah konsesi. Asap dapat bergerak ke kawasan permukiman dan ruang hidup masyarakat di desa maupun perkotaan. Kondisi tersebut berpotensi memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
WALHI mengutip data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan yang mencatat 7.048 pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama Agustus 2026. Secara kumulatif hingga Juli 2026, tercatat 99.089 kasus ISPA.
Karena itu, WALHI menilai karhutla tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan publik, keselamatan masyarakat, dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
WALHI Sumsel juga menyoroti pelibatan masyarakat dalam Satgas Darat Karhutla dengan pemberian uang semangat sebesar Rp150 ribu per hari.
Galang mengatakan WALHI tidak menolak partisipasi masyarakat dalam situasi darurat. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang sudah terdampak asap dan karhutla tidak seharusnya sekaligus ditempatkan sebagai tenaga utama untuk menutup kelemahan sistem penanganan kebakaran.
“Rakyat bukan tenaga cadangan negara, bukan tameng kegagalan negara, dan bukan pihak yang harus membayar ongkos ekologis dari buruknya tata kelola konsesi,” katanya.
WALHI meminta negara memperkuat personel, melengkapi peralatan, membenahi sistem pencegahan serta memastikan keselamatan masyarakat yang terlibat dalam penanganan karhutla. Di sisi lain, ketika hotspot atau kebakaran ditemukan di dalam wilayah konsesi, pemegang konsesi harus diperiksa.
Jika terbukti terdapat pelanggaran atau kelalaian, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Atas kondisi tersebut, WALHI Sumsel mendesak pemerintah melakukan sejumlah langkah.
Pertama, pemerintah diminta segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh konsesi yang berulang kali memiliki hotspot atau mengalami kebakaran.
Audit harus mencakup tata air, sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, sarana dan prasarana, patroli, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan, serta kepatuhan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup.
Kedua, hasil audit harus memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pemerintah diminta menggunakan instrumen sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai bukti dan unsur pelanggaran.
Dalam perkara yang memenuhi unsur pidana, WALHI meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar orang yang berada paling dekat dengan lokasi api, tetapi juga menelusuri aktor pengendali, pengambil keputusan, pembiaran, kelalaian sistemik hingga keuntungan korporasi.
Ketiga, pemerintah diminta mengevaluasi izin dan tata ruang pada wilayah yang terbukti berulang kali terbakar, terutama kawasan ekosistem gambut.
Keempat, pemerintah didesak membuka data dan membangun mekanisme pengawasan publik berbasis data. Data hotspot, lokasi dan batas konsesi, hasil ground check, status kepatuhan perusahaan, hasil audit, sanksi, proses penegakan hukum hingga perkembangan pemulihan dinilai perlu dapat diakses publik.
Kelima, negara diminta memastikan perlindungan penuh terhadap masyarakat yang dilibatkan dalam penanganan karhutla.
WALHI menegaskan pelibatan masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewajiban negara dalam menyediakan personel, anggaran, peralatan dan sistem penanganan karhutla.
Menurut WALHI, ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi, pemegang konsesi harus menjadi bagian utama dari pemeriksaan.
“Perusahaan tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari penguasaan ruang, sementara kerusakan ekologis, asap dan biaya kesehatan dibebankan kepada rakyat,” tutupnya. (DSK)

