RELUNG.ID-Sugi Nur Raharja alias Gus Nur gagal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan yang diajukannya.
Ganti rugi tersebut dimohonkan Gus Nur setelah dirinya menjalani hukuman dalam kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan hakim Marper Pandiangan di ruang Soerjadi, PN Solo, Senin (28/9/2026).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, pertama, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan putusan.
Sidang putusan dihadiri kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo hadir sebagai kuasa termohon.
Sementara pihak turut termohon maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan.
Gus Nur merupakan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh PN Solo. Setelah mengajukan banding, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun.
Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 27 April 2025.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Gus Nur.
Sejak 2 Agustus 2025, Gus Nur tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.
Setelah bebas, Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi terhadap negara Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai termohon dan negara Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
Usai persidangan, kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima. Eksepsi tidak diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, ketentuan mengenai permohonan ganti rugi dalam KUHAP memiliki mekanisme tersendiri dan tidak mensyaratkan terpidana mengajukan praperadilan terlebih dahulu.
“Padahal itu Undang-Undang baru dan di situ berulang disebutkan, gugat permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan,” ujarnya.
Ia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan tersebut.
Taufiq juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyinggung pemberian amnesti kepada Gus Nur. Menurut dia, amnesti tidak menjadi dasar utama tuntutan maupun petitum permohonan ganti rugi.
“Kami bukan orang yang tidak mengerti hukum. Amnesti itu kan artinya adopsi dari bahasa kedokteran, ya, amnesia, dilupakan. Kami tidak mungkin bicara itu. Jadi, pertanyaan kami kepada ahli pidana itu tidak bisa terjawab,” kata Taufiq.
Ia menyebut Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP tidak secara eksplisit mengatur bahwa seorang terpidana harus terlebih dahulu mendapatkan putusan praperadilan untuk mengajukan permohonan ganti rugi.
“Pasal 173 ayat (1), ayat (2), (3), (4), dan (5), kemudian Pasal 174, Pasal 175, semuanya penjelasannya jelas. Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa untuk terpidana itu harus lewat praperadilan dulu,” tegasnya.
Meski permohonan ganti rugi ditolak, Taufiq mengatakan pihaknya tidak berkecil hati. Ia tetap mempersoalkan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Taufiq juga kembali menyinggung istilah wrong arrest dan wrong conviction yang menurutnya berkaitan dengan salah penangkapan maupun kesalahan penerapan hukum.
“Ini salah penerapan hukum karena enggak ada ijazahnya. Dan yang paling penting selama persidangan pun juga tidak ada ijazah,” tandasnya.[YKP]

