RELUNG.ID-Jaksa mengungkap sejumlah aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie memiliki atau menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Aset tersebut antara lain uang ratusan miliar rupiah, valuta asing, tanah dan bangunan, kendaraan hingga 74 kilogram emas batangan.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Uang tersebut disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara yang sama, Febrie bersama sejumlah terdakwa lain juga didakwa melakukan TPPU dengan total harta kekayaan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Menurut jaksa, uang hasil tindak pidana tersebut kemudian disamarkan dengan cara ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.
Uang itu juga disebut dibelanjakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian lainnya ditukar ke dalam mata uang asing.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap Febrie disebut menerima uang dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan perkara blackout selama periode 2020-2025.
Total uang yang disebut diterima Febrie mencapai Rp20,6 miliar.
Salah satu pemberi uang yang disebut jaksa adalah Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Jaksa mengungkap pada Februari 2024, Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate, menyerahkan uang senilai Rp20 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa menirukan ucapan Tria kepada Hadi.
Uang tersebut kemudian dibawa Hadi kepada Febrie. Menurut jaksa, Febrie mengarahkan agar uang itu diserahkan ke KOIN Money Changer, perusahaan yang disebut berkaitan dengan dirinya.
“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” kata jaksa menirukan ucapan Febrie.
Selain pemberian tersebut, Tria disebut kembali menyerahkan uang kepada Febrie pada momen Idul Fitri.
Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, ia kembali disebut menerima uang senilai Rp300 juta.
Aset lain yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah 74 kilogram emas batangan.
Jaksa menyebut emas tersebut ditemukan di dalam brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Brankas tersebut disebut hanya dapat diakses oleh Febrie dan terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon.
Emas tersebut terdiri atas 74 batang dengan berat masing-masing satu kilogram.
“Dua buah koper, yaitu satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau merek Polo & Pley yang berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” kata jaksa.
Jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang mendirikan dan mengelola sejumlah perusahaan serta usaha.
Jaksa menyebut sedikitnya terdapat 29 perusahaan dan yayasan yang berkaitan dengan Febrie dan orang-orang kepercayaannya.
Beberapa di antaranya bergerak di bidang kuliner, jasa penukaran valuta asing, pertambangan batu bara, perdagangan, investasi, konstruksi, pertanian hingga pertambangan nikel.
Salah satu usaha yang disebut dalam dakwaan adalah restoran Prancis PT Gontran Cherrier di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Restoran tersebut kemudian disebut berganti nama menjadi Café De’ Clan di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara.
Selain itu, pada sekitar Oktober 2020, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin disebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak di bidang money changer.
Jaksa juga menyebut sejumlah perusahaan lain, antara lain PT Hutama Indo Tara, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras dan PT Parwita Permata Mulia.
Perusahaan-perusahaan lainnya disebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, perdagangan, pertambangan, pertanian, jasa sertifikasi, konsultasi, pembiayaan hingga pengelolaan investasi.
Jaksa menyebut pola tersebut dilakukan dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk atau menukarkan harta dengan mata uang maupun surat berharga.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut Febrie telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masih kuliah. Sementara perkenalan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut terjadi sekitar 2013-2015.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut kantor hukum milik Don Ritto digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukumnya dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.
Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan. Febrie memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan di persidangan.[YKP]

