RELUNG.ID– Jabatan AKBP Andika Dharma Sena sebagai Kapolres Sukoharjo hanya bertahan kurang dari satu bulan. Ia dicopot dari jabatannya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Andika diketahui baru dilantik pada 6 Oktober 2026. Namun, belum genap 30 hari menjabat, posisinya telah digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Tak hanya Andika, tiga pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo juga turut dinonaktifkan. Mereka adalah Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Keempat perwira tersebut ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Mutasi Nomor ST/2463/XI/2026. Sementara posisi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra Maulana Saputra kini diisi AKBP Christopher Adikara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pergeseran jabatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat dalam penggeledahan pondok pesantren.
“Langkah ini telah dilakukan melalui pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, di mana pemeriksaan teknis penegakan etika dilakukan langsung oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Penggeledahan Ponpes Jadi Sorotan
Polemik yang berujung pada pencopotan sejumlah pejabat kepolisian tersebut bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan dilakukan aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob untuk mendalami kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan pada dini hari di lingkungan asrama santriwati menuai kecaman. Tindakan aparat tersebut dinilai menimbulkan trauma bagi para santriwati, pengasuh, hingga orang tua murid.
Mabes Polri pun menyampaikan penyesalan atas dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan para pengasuh, khususnya bagi kelompok rentan. Polri sangat menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat Islam,” kata Trunoyudo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga yang terdampak.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Penegakan hukum tentu bukan untuk memberikan stigma,” tegas Isir.
Saat ini, Polri menjalankan dua proses penanganan secara terpisah. Pemeriksaan terhadap empat perwira terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedur dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
Sementara itu, penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung yang menjadi dasar penggeledahan tetap berjalan di bawah kendali Polda Jawa Tengah.
Melalui pemeriksaan tersebut, Polri berupaya mengusut pelaksanaan penggeledahan sekaligus memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya diproses sesuai ketentuan.[YKP]

