RELUNG.ID- Debat panas terjadi antara eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengacara terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani.
Perdebatan bermula ketika Wa Ode menanyakan apakah Ahok mengetahui detail pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, periode 2016–2018, termasuk kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan dana.
Ahok menjawab tidak mengetahui secara rinci karena kontrak tersebut sudah diteken sebelum dirinya menjabat sebagai komisaris utama pada November 2019.
“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan Sales Purchase Agreement (SPA),” ujar Ahok.
Ia juga menegaskan agar persoalan sebelum masa jabatannya tidak dibebankan kepadanya.
“Jangan membolak-balikkan masalah,” kata Ahok dengan nada meninggi.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, kemudian mengingatkan Ahok untuk menjawab secara langsung pertanyaan yang diajukan.
“Sudah Pak, jawab saja tidak tahu,” ujar hakim.
Ahok mengaku terkejut ketika dalam rapat Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) pada awal 2020, direksi melaporkan potensi kerugian dari kontrak LNG tersebut.
Menurutnya, perdebatan muncul karena kontrak pembelian LNG ternyata tidak disertai komitmen pembeli akhir (end-user).
“Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik bisnis LNG, pembelian umumnya dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli.
“Biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya,” kata Ahok.
Ahok menegaskan tidak pernah berniat menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka. Ia menyebut, temuannya hanya berdasarkan hasil audit internal yang menyatakan pembelian LNG tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki kepastian pembeli.
“Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan,” ujarnya.
Ia bahkan menyarankan agar kuasa hukum menghadirkan direksi sebagai saksi jika ingin mendalami alasan laporan tersebut.
Dalam persidangan, Hari Karyuliarto juga sempat ditegur hakim karena berulang kali menanyakan siapa pihak yang melaporkan perkara tersebut ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Hakim menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara.
“Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini. Pertanyaan yang relevan dengan perkara saudara saja,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, Hari dan Yenny diduga menyetujui pengadaan LNG impor tanpa pedoman pengadaan yang jelas serta tanpa justifikasi teknis dan ekonomis yang memadai.
KPK menyebut pembelian LNG dilakukan tanpa kontrak back-to-back di dalam negeri, sehingga tidak ada kepastian pembeli. Bahkan LNG yang diimpor disebut tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya lebih mahal dari produk gas domestik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai 113.839.186 dollar AS atau sekitar 113,8 juta dollar AS.
Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman konstruksi perkara. [YKP]

