Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang LNG Memanas, Ahok dan Pengacara Terdakwa Berdebat di PN Tipikor Jakarta
Hukum

Sidang LNG Memanas, Ahok dan Pengacara Terdakwa Berdebat di PN Tipikor Jakarta

RiyadiBy Riyadi03/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahok, Foto : Net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Debat panas terjadi antara eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengacara terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani.

Perdebatan bermula ketika Wa Ode menanyakan apakah Ahok mengetahui detail pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, periode 2016–2018, termasuk kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan dana.

Baca juga :   4 Fakta Besaran Gaji dan Bonus Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

Ahok menjawab tidak mengetahui secara rinci karena kontrak tersebut sudah diteken sebelum dirinya menjabat sebagai komisaris utama pada November 2019.

“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan Sales Purchase Agreement (SPA),” ujar Ahok.

Ia juga menegaskan agar persoalan sebelum masa jabatannya tidak dibebankan kepadanya.

Baca juga :   Simpan Sabu, Warga Asal Jambi Ditangkap di Muratara

“Jangan membolak-balikkan masalah,” kata Ahok dengan nada meninggi.

Ketua Majelis Hakim, Suwandi, kemudian mengingatkan Ahok untuk menjawab secara langsung pertanyaan yang diajukan.

“Sudah Pak, jawab saja tidak tahu,” ujar hakim.

Baca juga :   Dugaan Dokumen Palsu dan Kasus Pidana Berjalan, PN Jakpus Diminta Tunda Eksekusi Rumah Bintoro Iduansjah

Ahok mengaku terkejut ketika dalam rapat Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) pada awal 2020, direksi melaporkan potensi kerugian dari kontrak LNG tersebut.

Menurutnya, perdebatan muncul karena kontrak pembelian LNG ternyata tidak disertai komitmen pembeli akhir (end-user).

“Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” ujarnya.

Baca juga :   Viral Video Perundungan Siswi SMP di OKU Selatan, Disdik Ambil Langkah Tegas

Ia menjelaskan, dalam praktik bisnis LNG, pembelian umumnya dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli.

“Biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya,” kata Ahok.

Ahok menegaskan tidak pernah berniat menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka. Ia menyebut, temuannya hanya berdasarkan hasil audit internal yang menyatakan pembelian LNG tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki kepastian pembeli.

Baca juga :   Konflik Sule dan Teddy Pardiyana Memanas, Gugatan Ahli Waris Lina Jubaedah Berlanjut

“Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar kuasa hukum menghadirkan direksi sebagai saksi jika ingin mendalami alasan laporan tersebut.

Dalam persidangan, Hari Karyuliarto juga sempat ditegur hakim karena berulang kali menanyakan siapa pihak yang melaporkan perkara tersebut ke KPK dan Kejaksaan Agung.

Baca juga :   Bawa Sabu 10 Kilogram, Tiga Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara.

“Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini. Pertanyaan yang relevan dengan perkara saudara saja,” tegas hakim.

Dalam perkara ini, Hari dan Yenny diduga menyetujui pengadaan LNG impor tanpa pedoman pengadaan yang jelas serta tanpa justifikasi teknis dan ekonomis yang memadai.

Baca juga :   Izin 5 Perusahaan Dicabut Gegara Karhutla, Konsesi Capai 92.464 Hektare

KPK menyebut pembelian LNG dilakukan tanpa kontrak back-to-back di dalam negeri, sehingga tidak ada kepastian pembeli. Bahkan LNG yang diimpor disebut tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya lebih mahal dari produk gas domestik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai 113.839.186 dollar AS atau sekitar 113,8 juta dollar AS.

Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Dilantik Jadi Advokat, Conie Pania Putri Fokus Beri Keadilan Perempuan dan Anak

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman konstruksi perkara. [YKP]

Ahok Berdebat Memanas pengacara PN Tipikor Sidang LNG Terdakwa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK OTT di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Diamankan
Next Article Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut Mundur, Pejabat ke-7 di Era Bobby Nasution
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?