RELUNG.ID- Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus terbaru ini, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Revaldo diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Berdasarkan hasil informasi masyarakat di wilayah Jakarta Barat, bahwa sedang adanya transaksi narkotika yang berada sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,” kata Nasriadi, Rabu (26/8/2026).
Setelah menerima informasi, polisi bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Sesampainya di lokasi tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RF,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
Revaldo bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Revaldo mengaku membeli sabu seharga Rp650 ribu.
Sabu tersebut dipesan sebanyak setengah gram dan pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu 1/2 gram dan dibayar dengan cara transfer,” kata Nasriadi.
Polisi telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi pemasok narkoba tersebut.
Nasriadi mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan dan berencana menangkap pemasok yang memasok narkoba kepada Revaldo.
“Sudah (teridentifikasi),” ujarnya.
“Akan kita tangkap,” lanjut Nasriadi.
Keempat Kali Terjerat Kasus Narkoba
Kasus terbaru ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan polisi terkait narkoba.
Sebelumnya, Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara.
Ia kembali ditangkap pada 2010 terkait kepemilikan 62 gram sabu. Kemudian pada 2023, Revaldo kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba.
Dalam kasus terbarunya, polisi masih mendalami motif Revaldo kembali menggunakan narkoba.
Revaldo juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil asesmen nantinya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan apakah ia akan menjalani rehabilitasi atau tetap menjalani proses pidana.
“Yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang menggunakan narkoba, menggunakan psikotropika yang berulang. Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika,” jelas Nasriadi.
Kepada penyidik, Revaldo mengaku membeli narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Menurut Nasriadi, Revaldo menyebut penggunaan narkoba dilakukan dengan alasan ingin menjaga kondisi tubuh agar tetap bugar dan memiliki tenaga.
“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” ungkapnya.
Revaldo juga menyebut terkadang menggunakan narkoba ketika sedang banyak pikiran. Namun, polisi menegaskan pemeriksaan difokuskan pada dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika.
“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” jelas Nasriadi.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan menunjukkan sabu tersebut diduga dikonsumsi sendiri di unit apartemen Revaldo.
Saat diamankan, Revaldo disebut masih berada dalam pengaruh narkoba. Nasriadi mengatakan aktor tersebut beberapa kali terlihat melamun, tetapi masih dapat berkomunikasi dengan petugas.
“Pada saat ditangkap masih seperti itu (terpengaruh narkoba),” kata Nasriadi.
“Ya mungkin banyak melamun ya, melamun kemudian banyak… tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita,” lanjutnya.
Meski demikian, polisi menyebut Revaldo bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia memberikan keterangan mengenai asal-usul narkoba yang diperolehnya serta nilai transaksi.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Revaldo positif narkoba.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Revaldo dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta ketentuan terkait kepemilikan obat yang mengandung psikotropika.[YKP]

